Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Masih Di Penjara Ini Daftar Kasus Hukum Lain Yang Dilakukan Eks Pentolan FPI Itu
Meski Habib Rizieq Shihab telah dijatuhkan vonis 4 tahun penjara & kini meringkuk di balik jeruji besi, namun sosoknya jadi bahan pergunjingan publik.
"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.
Baca juga: Benarkah 5 Intelijen Polda Lampung Unjuk Rasa Tuntut Rizieq Shihab Bebas? Cek Fakta!

Ini Daftar Kasus Hukum Rizieq Shihab
Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.
Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.
Berikut catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, di antaranya tiga kali berstatus tersangka dan lima kali berstatus terlapor.
1. Kasus kerusuhan Monas
Pada tahun 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan. Catatan Harian Kompas, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.
"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Segera Ajukan Kasasi ke MA, Bebas atau Malah Hukuman Bertambah?
Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada Hari Kelahiran Pancasila.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.
Kerusuhan di Monas kemudian dikenal dengan sebutan insiden Monas. Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas.
Habib Rizieq Shihab
Eks Pentolan FPI
Rizieq Shihab
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Sugito Atmo Prawiro
Aziz Yanuar
Muhammad Hanif Alatas
Front Pembela Islam (FPI)
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita terkini kupang
Berita Terkini NTT
Frans Krowin
Pos Kupang
Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kuasa Hukum: Kami Berharap Bebas |
![]() |
---|
Habib Rizieq Shihab Bereaksi Keras Jokowi Legalkan Investasi Miras, Aziz Yanuar: Induk Maksiat |
![]() |
---|
Mengapa Rizieq Protes Nomor Sidang Praper 150, Chat Mesum 151, Sidang Praper Perdana? Simak Faktanya |
![]() |
---|
Habib Rizieq Shihab Kena Masalah Bertubi-tubi, Negara Buktikan Rekening FPI Misterius & Mencurigakan |
![]() |
---|
Kondisi Habib Rizieq Shihab Terkini, Sakit di Tahanan! Kuasa Hukum: Mohon Doanya Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|