Berita Ngada
Diduga Terlilit Utang, Pegawai Lapas Bajawa Tewas Gantung Diri di Jembatan Romba
keduanya memarkirkan kendaraan mereka di pinggir jalan dan langsung bergegas menuju pantai untuk memancing ikan.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA--Kapolsek Mauponggo, Ipda Yakobus Sanam mengatakan bahwa, pegawai lapas Kelas II B Bajawa yang meninggal gantung diri di Jembatan Romba, Desa Witurombaua, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Jumat 17 September 2021 pagi memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri karena diduga terlilit utang.
Pasalnya, saat ini korban yang diketahui bernama Yusuf Syuhada dilaporkan ke Polres Ngada atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
"Jadi korban mengambil jalan pintas melakukan gantung diri diduga karena masalah hutang piutang yang mana saat ini korban sedang dilaporkan ke Polres Ngada terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan," kata Yakobus kepada Pos Kupang, Jumat 17 September 2021 sore.
Bahkan, jelas Yakobus, dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh korban sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Ngada.
Baca juga: DPRD Ngada Nilai Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Syarat Tendensi Politik
"Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Ngada," ujarnya.
Yakobus menambahkan, atas dugaan kasus tersebut, korban bahkan sudah sekitar satu bulan tidak masuk kerja.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Yusuf Sahuda (27), seorang pegawai Lapas Kelas II B Bajawa ditemukan tewas dengan cara tragis. Ia ditemukan tewas gantung diri di Jembatan Romba, Desa Witurombaua, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Ngada, Jumat 17 September 2021.
Korban ditemukan oleh Yohanes Hendra Timo Domi Hurint (30) dan Emanuel Yohanes Ora (32) yang hendak memancing di lokasi kekadian.
Baca juga: Disebut Kangkangi Keputusan Sendiri, Begini Klarifikasi Bupati Ngada Andreas Paru
Kapolres Nagekeo, AKBP. Agustinus H Fai melalui Kapolsek Mauponggo Ipda Yakobus Sanam kepada Pos Kupang membenarkan kejadian tersebut.
Yakobus menjelaskan bahwa, kronologis kejadian penemuan jasad korban bermula ketika pada, Jumat 17 September 2021 sekira pukul 06:35 Wita, Yohanes Hendra Timo Domi Hurint dan Emanuel Yohanes Ora berangkat dari rumah menuju Romba, Desa Witurombaua, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo untuk memancing ikan.
Saat itu, keduanya menggunakan kendaraan roda dua. Sesampainya di Romba, keduanya memarkirkan kendaraan mereka di pinggir jalan dan langsung bergegas menuju pantai untuk memancing ikan.
Tanpa sengaja saksi Yohanes berbalik badan dan melihat ke arah belakang. Setelah melihat ke arah jembatan, ia melihat korban sedang gantung diri. Yohanes pun langsung memberitahukan hal itu kepada saksi Emanuel.
Baca juga: Beri Kuliah Umum di Stiper FB, Bupati Ngada Minta Mahasiswa Dukung Program Tante Nela Paris
Keduanya langsung berteriak meminta tolong kepada warga setempat. Warga pun langsung berdatangan untuk melihat korban. Tidak lama kemudian pelapor ke Kantor Polsubsektor Keo Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendengar laporan tersebut, petugas yang ada di Polsubsektor Keo Tengah langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan tindakan pertama.
Selanjutnya, unit Reskrim dari Polsek Mauponggo tiba di TKP. Unit reskrim langsung melakukan olah TKP. Selesai melakukan olah TKP, mereka melakukan evakuasi terhadap korban.
Setelah selesai melakukan evakuasi, jenazah korban langsung dibawa ke Puskesmas Keo Tengah untuk dilakukan pemeriksaan medis. (*)