Berita Ngada

DPRD Ngada Nilai Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Syarat Tendensi Politik

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada, Yohanes Don Bosco Ponong juga menanggapi Keputusan Bupati Ngada, Andreas Paru yang memb

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Anggota DPRD Ngada termuda, Yohanes Don Bosko Ponong, S.Pd 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada, Yohanes Don Bosco Ponong juga menanggapi Keputusan Bupati Ngada, Andreas Paru yang memberhentikan dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ngada masa jabatan 2019-2023.

Menurut Bosko, pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Ngada Andreas Paru sangat emosional dan syarat dengan tendensi politik karena sesuai dengan SK Bupati, masa jabatan dewan pengawas PDAM Kabupaten Ngada sampai tahun 2023.

"Hari ini telah diberhentikan, sejak tanggal 6 September kemarin. Dan itu keputusan yang inkonstitusional yang dilakukan oleh Bupati," ungkap Bosko kepada Pos Kupang, Senin 13 September 2021.

Bosko menjelaskan, kehadiran dewan pengawas dalam PDAM sangat dibutuhkan dalam rangka menilai kinerja, supaya nanti ada perbaikan yang dilakukan PDAM untuk kepentingan pelayanan air minum kepada masyarakat. 

"Kalau itu terjadi, maka bupati sedang menunjukan dendam politik itu masih berjalan. Publik juga bisa melihat bahwa perekrutan direktur PDAM, DPR tidak setuju terhadap direksi yang baru dan dua kabag itu," tegasnya.

Bosko menjelaskan bahwa, perekrutan dirut PDAM Ngada yang baru sebenarnya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002 tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja PDAM Ngada, maupun UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Karena ada pasal yang mengatur bahwa pengangkatan tidak boleh mengakomodir kepentingan kroni dan kelompok. Kalau itu terjadi, maka sedang menunjukan KKN secara terbuka," tegasnya.

Bosko menambahkan, memang pemimpin itu datang silih berganti, namun tetap menjalankan sistem yang sama dengan target utama adalah kepuasan masyarakat bukan melihat siapa yang diakomodir.

Oleh karena itu, kata Bosko, sebagai wakil ketua Komisi I DPRD Ngada yang membidangi hukum dan pemerintahan, dirinya melihat bahwa keputusan Bupati Ngada tersebut perlu dievaluasi dan ditinjau kembali.

"Jangan sampai menganggap bahwa Bupati pemilik kebenaran dan yang lain tidak ada. Jangan! harus bisa dirubah dan ditinjau kembali," pungkasnya.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Bupati Ngada, Andreas Paru memberhentikan tiga orang Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ngada. Pemberhentian terhadap Dewan Pengawas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 505/KEP/HK/2021, tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Ngada masa jabatan 2019-2023.

Ketiga dewan pengawas yang diberhentikan Bupati Andreas Paru yakni Hironimus Reba Watu, S.IP dari unsur pemerintah dengan jabatan ketua, Charles Wago, ST dari unsur independen dengan jabatan sebagai sekretaris, dan Monica Moni Meo, M.Si dari unsur Independen dengan jabatan sebagai anggota.

Surat keputusan yang ditandatangani langsung Bupati Ngada, Andreas Paru mulai berlaku pada tanggal 6 September 2021. (mm)

Berita Ngada Lainnya:

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved