Berita Ngada
Disebut Kangkangi Keputusan Sendiri, Begini Klarifikasi Bupati Ngada Andreas Paru
keputusan yang dibuat tersebut hanya untuk kepentingan peningkatan pelayanan pada PDAM Kabupaten Ngada.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA--Bupati Ngada, Andreas Paru memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh anggota dewan pengawas yang diberhentikannya melalui surat keputusan bupati Nomor: 505/KEP/HK/2021 tentang pemberhentian dewan pengawas PDAM Ngada masa jabatan 2019-2023.
Menurut mantan perwira polisi tersebut bahwa, keputusan yang dibuatnya tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Ia justru mempersilahkan para anggota dewan pengawas yang berkeberatan untuk melihat semua aturan mengenai dewan pengawas perusahaan daerah.
"Jadi silahkan, kalau menyalahi aturan, coba lihat lagi aturannya, berapa tahun masanya, kemudian karena PDAM kita satu direktur saja itu dewan pengawas berapa, itu ada semua ketentuannya," jelas Bupati Andreas kepada Pos Kupang saat ditemui di Aula Stiper FB, Selasa 14 September 2021.
Bupati Andreas mengatakan bahwa, keputusan yang dibuat tersebut hanya untuk kepentingan peningkatan pelayanan pada PDAM Kabupaten Ngada.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Ngada Sebut Keluarga Terima Kematian Korban Gantung Diri Sebagai Musibah
"Jadi tidak ada hal-hal lain," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Ngada, Dr. Nicolaus Noywuli menjelaskan bahwa, keputusan yang diambil oleh Bupati Ngada sebagai penanggungjawab PDAM tersebut semata-mata untuk mewujudkan pengelolaan perusahaan daerah air minum berdasarkan asas efesiensi, efektif, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan perusahaan air minum di Kabupaten Ngada.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap jumlah anggota dewan pengawas pada perusahaan tersebut.
"Kebijakan dan keputusan yang diambil pak bupati selaku penaggung jawab atas badan usaha milik daerah dimana didalam termaksud PDAM itu lebih pada efesiensi pengelolaan," jelas Dr Nicolaus kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjannya, Senin 13 September 2021.
Menurutnya, keputusan Bupati Ngada tersebut juga berdasarkan perintah dari peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengawas PDAM pada saat ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria 54 Tahun di Ngada Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ini Kronologinya!
Selain itu juga, berdasarkan hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP), dimana salah satu point menyatakan bahwa melakukan perampingan dewan pengawas PDAM menjadi satu orang karena Direksi PDAM Ngada saat ini hanya satu orang.
Sehingga untuk memilih satu orang dewan pengawas, perlu dilakukan pemberhentian kepada keanggotan dewan pengawas secara terlebih dahulu sebelum mengangkat dewan pengurus yang baru.
"Jadi untuk mengangkat lagi satu dewan pengawas, harus dilakuan pemberhentian terlebih dahulu," terangnya.
Dr. Nicolaus menambahkan, tidak ada hal lain yang menjadi dasar dari pertimbangan Bupati Ngada memberhentikan anggota dewan pengawas PDAM Ngada masa jabatan 2019-2021.
"Kita menjalankan itu demi mewujudkan pengelolaan PDAM ke arah yang lebih baik dan perintah undang-undang dan rekomendasi dari BPKP," jelasnya. (*)