Opini Pos Kupang
Solusi Penarikan Guru ASN di Sikka
Tindakan penarikan guru ASN di Sikka pada sekolah swasta oleh Pemerintah Kabupaten Sikka menuai kritik
Oleh: Kristo Relianus (Pemuda Tana Ai)
POS-KUPANG.COM- Tindakan penarikan guru ASN di Sikka pada sekolah swasta oleh Pemerintah Kabupaten Sikka menuai kritik. Salah satunya adalah Majelis Pendidikan Katolik atau disingkat MPK.
MPK berpendapat, bahwa upaya ini akan mematikan lembaga pendidikan swasta. Menimbulkan beban biaya pendidikan yang makin besar terhadap orang tua murid dan juga sekolah itu sendiri. Sehingga tindakan ini dinilai diskriminatif, melanggar HAM dan sebagainya.
Atas dasar pikiran inilah, maka tindakan penarikanguru akhirnyamenyulut aksi demonstrasi oleh MPK pada tanggal 3 September 2021 di Dinas PKO dan Kantor Bupati Sikka.
Menolak
Tidak tanggung-tanggung tuntutan MPK dalam demonstrasinya. Ada empat isi tuntutan terhadap Bupati Sikka, yakni menuntut guru ASN yang telah ditarik agar dikembalikan lagi ke sekolah swasta, moratorium pendirian sekolah baru, kembalikan kewenangan yayasandan mencopot Kepala Dinas PKO serta Kepala Bidang GTK.
Mereka dinilai tidak mampu menjalakan tugas dengan benar dan telah bertindak sewenang-wenang. Itulah yang menjadi alasan bagi MPK melakukan aksi demonstrasi.
Baca juga: Menggugat Penarikan Guru ASN
Ketika MPK menuntut demikian, pertanyaannya bagaimana dengan pemerintah kabupaten sikka? Benarkah telah melakukan kesalahan? Menurut saya pemdapasti punya pendasaran yang kuat.Inilah yang mesti kita ketahui. Agar kita bisa memiliki informasi yang berimbang terkait tindakan penarikan guru ASN dari sekolah swasta.
Mengapa, dinas PKO mengusulkan penarikan guru ASN kepada bupati sikka sementara sebaliknya MPK menolak? Melihat sikap dari kedua lembaga ini, apakah hanya bisa diselesaikan dengan kekuatan kekuasaan politik?
Tindakan dinas PKO yang mengusulkan penarikan guru ASN kepada bupati sikka tentu ada alasan dan pendasarannya. Perlu kita ketahui, bahwa penarikan berawal dari penyampaian dan permintaan sekolah-sekolah negeri yang mengalami kekurangan guru kelas dan guru mata pelajaran pada satuan pendidikan tingkat SD dan SLTP.
Mereka mengalami kekuranganguru selama ini. Untuk mengatasi masalah ini, sekolah negeri bisa saja merekruit tenaga honor baru. Tapi masalah pembiayaannya yang menjadi kendala. Walaupun setiap sekolah boleh menggunakan dana BOS untuk membiaya gaji para guru sebesar lima puluh persen.
Baca juga: Kadis PKO Sikka : Tidak Ada Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta
Situasi ini makin sulit, jika biaya guru honor non ASN yang harus setara dengan UMR/UMP. Tidak mungkin sekolah memberi honor pada guru non ASN di bawah standart pemerintah daerah.
Atas kekurangan anggaran ini, kita mungkin berpikirbahwa sebaiknya sekolah melakukan pungutan saja pada orang tua murid. Ide semacam ini baik, tapi tidak mungkin terealisasi. Sebab ini dilarang oleh pemerintah atas dasar perundang-undangan yang ada. Karena masuk dalam praktek pungutan liar. Jika dipaksakan, maka kepala sekolah bisa saja berpotensi terkena sanksi pidana.
Penarikan Guru ASN
Melihat realitas kekurangan guru ASN pada sekolah negeri dan problem yang dihadapi, maka dinas PKO sebagai OPD teknis mengkaji permasalahan yang terjadi.