Salam Pos Kupang
Menggugat Penarikan Guru ASN
MASALAH pendidikan di Indonesia secara perlahan mulai dikurangi seiring dengan peningkatan anggaran pendidikan
POS-KUPANG.COM- MASALAH pendidikan di Indonesia secara perlahan mulai dikurangi seiring dengan peningkatan anggaran pendidikan. Di masa lalu masalah gaji guru mulai teratasi dengan peningkatan kesejahteran para guru.
Kini di Kabupaten Sikka muncul persoaan baru. Pemerintah Kabupaten Sikka menarik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah swasta. Kondisi ini jelas membuat ketimpangan distribusi guru antara sekolah swasta dengan sekolah negeri
Dengan keputusan penarikan guru ASN dari sekolah swasta jelas bikin masalah di sekolah swasta. Sebab, sudah jelas sekolah-sekolah itu akan mengalami kekurangan guru mengajar. Ketimpangan jumlah guru pun akan menjadi ancaman bagi kualitas anak didik.
Padahal, sekolah swasta juga mengajar anak-anak bangsa yang akan menjadi penerus dan pemimpin bangsa ini. Kita menggugat kebijakan sikap Pemkab Sikka dalam hal ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO).
Baca juga: Tatap Muka Bersama Tenaga Guru di Sikka, AHP Minta Pemkab Sikka Usulan Tambah Formasi Guru ke Pusat
Kebijakan ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal Pasak 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Hubunganya para hak para siswa di sekolah swasta di Sikka tidak lagi seperti hak siswa di sekolah negeri. Di sekolah swasta terjadi kekurangan guru akibat penarikan guru ini, sementara di sekolah negeri mungkin saja kelebihan guru.
Selain itu, dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal (12) juga menyatakan "Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia."
Kekurangan guru di sekolah swasta akan berimplikasi pada hak-hak siswa dalam pengembangan pribadi. Kita mendukung sikap pengelola sekoalh swasta yang memerotes kebijkan kontrovesi Pemkab Sikka ini meskipun pihak Dinas PKO menyatakan kebijakan itu hanya bersifat mutasi guru.
Baca juga: Fakta, Guru di Sikka Gelar Belajar Mengajar Tatap Muka di Bawah Pohon karena Kendala Internet
Ini dilakukan, sesuai analisa guru negeri di Sikka harus mengabdi di sekolah negeri karena sesuai usulan mereka diangkat untuk mengabdi di sekolah negeri. Apapun alasannya kini sekolah-sekolah swasta di Sikka harus berjalan pincang dalam proses belajar mengajar.
Kita berharap Pemkab Sikka harus memperkuat terleih dahulu intitusi sekolah swasta sebelum penarikan para guru ASN. Atau meningkatkan subsidi ke sekolah-sekolah swasta agar mereka bisa membiayai guru dengan layak. Semoga. *
Baca Salam Pos Kupang Lainnya