Berita Sikka
Kadis PKO Sikka : Tidak Ada Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta
Kadis PKO Sikka Mayela da Cunha Sebut Tidak Ada Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter P0S-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olaraga (PKO) Kabupaten Sikka, Mayela da Cunha mengirim rilis menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh Majelis Pendidikan Katolik Maumere berkaitan dengan adanya mutasi guru-guru PNS dari sekolah swasta ke sekolah negeri.
“Perlu saya tegaskan kalau isu ini pernah beredar kalau ada rencana penarikan guru PNS dari sekolah swasta, itu pun telah kami bantah. Untuk itu, perlu kami gambarkan kondisi sekolah dan guru PNS di Kabupaten Sikka. Untuk jenjang TK, terdiri TK Negeri 2, TK Swasta 88 jumlah 90. Untuk jenjang SD, SD Negeri 190, SD Swasta 145, jumlah 335. Dan jenjang SMP, SMP Negeri 45, SMP Swasta 42.
Berikut Jumlah guru PNS di Kabupaten Sikka tersebar pada setiap jenjang sebagai berikut guru PNS di TK Negeri ada 10 orang, TK swasta 119 orang total guru PNS TK 129 orang. Guru PNS di SD Negeri 949 orang, guru PNS di SD Swasta 528 orang total guru PNS di SD 1.477 orang,” ujar Kadis PKO Sikka dalam pers release kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin, 6 September 2021 sore.
Ia menggambarkan, guru PNS di SMP Negeri 366 orang, di SMP swasta 109 orang total guru PNS SMP 475 orang. dengan demikian total Guru PNS yang ada di Kabupaten Sikka sebanyak 2.081 orang.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Dinas PKO Sikka Tunda Masuk Sekolah Bagi Siswa
“Dari gambaran keadaan guru PNS yang dapat kami klasifikasikan guru PNS yang mengajar di sekolah negeri sebanyak 1.325 orang dan guru PNS yang mengajar di swasta sebanyak 756 orang (36,32%). Jumlah kebutuhan guru PNS di SD negeri sebanyak 958 orang dan di SMP negeri sebanyak 420 orang.Total kebutuhan Guru PNS di Kabupaten Sikka 1.378 orang. Apakah jumlah sebanyak 756 orang guru PNS belum cukup ? Ada banyak guru PNS yang sejak pengangkatan CPNS sampai dengan pensiun berakhir di sekolah swasta. Namun ada pula sekolah swasta seperti SD Ferari mengembalikan guru PNS yang ditugaskan oleh dinas,” ujarnya.
Dari gambaran sebaran guru PNS pada sekolah negeri dan sekolah swasta, lanjutnya, sekolah negeri masih sangat kekurangan guru sehingga kebutuhan guru PNS pada SD Negeri sebanyak 958 orang dan di SMP Negeri sebanyak 420 orang total kebutuhan guru PNS pada sekolah negeri 1.378 orang.
“Adapun dapat kami sebutkan beberapa sekolah negeri misalnya SDI Munegajut guru PNS hanya 1 orang yaitu kepala sekolah. SDI Guhi guru PNS hanya 3 orang, SDI Watutoa guru PNS hanya 2 orang, SDI Baokremot guru PNS 2 orang dan SDI Wolohuler guru PNS 2 orang. Selanjutnya di SMP Negeri 3 Waigete guru PNS 2 orang, SMPN Satap Poma 3 orang guru PNS, SMPN Satap Sukun 2 orang guru PNS. Yang sesungguhnya sekolah-sekolah ini juga mengasuh anak-anak miskin yang butuh perhatian dan menikmati pendidikan yang layak,” tegasnya.
Ia mengatakan, kekurangan guru PNS di sekolah negeri kenyataannya sudah berlangsung lama maka mencermati kondisi kekurangan guru PNS pada sekolah-sekolah negeri, Dinas PKO dengan kewenangan yang dimiliki melakukan penataan guru PNS.
Baca juga: Bupati Robby Minta Dinas PKO Sikka Siapkan Konsep Kembali Belajar di Sekolah
“Dinas PKO bekerja sesuai regulasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Guru PNS yang dimutasikan dari sekolah negeri ke sekolah swasta terdiri dari TK 1 orang, SD 45 orang dan SMP 27 orang, total 73 orang. Dasar pertimbangan utama adalah Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah, sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara ini diturunkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah, Pasal 43 ayat (3) huruf (a) berbunyi: “dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS”.
Dalam konteks ini Dinas PKO sangat membutuhkan kehadiran guru PNS di sekolah negeri untuk menutupi kekurangan yang ada.
Dengan demikian mutasi adalah solusi paling tepat untuk menjawabi kebutuhan pada sekolah negeri. Perlu kami tegaskan pula bahwa mutasi dilakukan berdasarkan kajian Dinas PKO, bukan atas perintah Bupati Sikka.
Bahwa tanggungjawab utama pemerintah terhadap dunia pendidikan ada di sekolah negeri, selanjutnya sekolah swasta adalah bentuk partisipasi masyarakat turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,”paparnya.
Ia kembali menegaskan, perhatian pemerintah kepada sekolah swasta tidak hanya menempatkan guru PNS di sekolah swasta tetapi banyak program yang dialokasikan untuk sekolah-sekolah swasta sebut saja Dana BOS.
Dana BOS Reguler 2020 untuk SD dan SMP swasta sebesar Rp 26.712.590.000, Dana BOS Kinerja untuk SD dan SMP swasta Rp 600.000.000 dan BOS Afirmasi untuk SD dan SMP swasta sebesar Rp 1.860.000.000, DAK 2019 untuk 25 SD swasta sebesar Rp 5.534.957.000, DAK 2020 untuk 12 SD swasta sebesar Rp 2.107.900.000, DAK 2021 untuk 7 SD swasta sebesar Rp 2.703.219.719.