Berita TTS

Keluarga DLS Datangi Kejari TTS, Ajukan Surat Keberatan

Adik kandung DLS, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru didampingi kuasa hukum, Robertus Salu, mendatangi Kejari TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Yusuf Soru (kanan) didampingi kuasa hukum, Robertus Salu, SH, MH saat berada di halaman kantor Kejari TTS. 

Nantinya surat itu akan disampaikan kepada Kajari TTS dan dirinya akan menunggu disposisi surat tersebut.

Sebagai JPU, Dewi mengaku menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim karena 2/3 dari tuntutan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur yang terpenuhi dalam kasus tersebut yaitu pasal 281 ke 2.

"Tuntutan yang kita sampaikan berdasarkan fakta di persidangan. Dan unsur yang terpenuhi sesuai fakta persidangan yaitu Pasal 281 ke 2 sehingga kita tuntut 10 bulan dan divonis 8 bulan kurungan penjara. Karena sudah 2/3 dari tuntutan kita maka vonis tersebut kita terima," jelasnya.

Dirinya belum bisa memastikan apakah pihaknya akan melakukan upaya banding atau tidak karena masih harus berkoordinasi dengan Kajari TTS.

"Surat keberatan dari korban baru masuk tadi, jadi saya menunggu disposisi dari pimpinan (Kajari TTS) seperti apa. Saya masih harus melakukan koordinasi dengan pimpinan," pungkasnya. (*)

Baca Berita TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved