Opini Pos Kupang

Kabut Menyelimuti Dunia Pendidikan Sikka

Belum selesai menghadapi deraan Covid-19 yang telah memporakporandakan Kegiatan Belajar Mengajar

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

Oleh: Gabriel Ola, Rakyat biasa tinggal di Maumere

POS-KUPANG.COM- Tantangan silih berganti dihadapi dunia pendidikan saat ini. Belum selesai menghadapi deraan Covid-19 yang telah memporakporandakan Kegiatan Belajar Mengajar, melumpuhkan perekonomian yang berimbas pada biaya pendidikan.

Kini dunia pendidikan di Kabupaten Sikka diperhadapkan dengan masalah penarikan guru PNS dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, SD dan SMP.Imbas dari Kebijakan Pemerintah Daerah menarik guru PNS tersebut, maka Pengurus Yayasan Pendidikan Sekolah Swasta bersama pegawai dan guru-guru melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Sikka, Jumad (3/9/2021).

Harian Pos Kupang Sabtu ( 4/9/2021) menurunkan berita dengan judul Guru Swasta Protes Bupati Robby. Ketua dan Anggota Majelis Pendidikan Katolik (MPK) Keuskupan Maumere Romo Fidelis Dua, Pr, Roby Keupung dan Paulus Depa ikut aksi. Para demonstran datang di Kantor Bupati Sikka membawa beberapa poster antara lain "Apa yang merasukimu Bupati Sikka, mana janjimu".

Mereka juga menyampaikan lima tuntutan antara lain: Copot Kepala Dinas PKO Sikka dan Kepala Bidang GTK. Hentikan semua kebijakan membuka sekolah baru baik negeri maupun swasta.

Baca juga: Dunia Pendidikan NTT Berduka, Kepsek SDI Ndora yang Ditikam Orangtua Siswa Meninggal di RSUD Ende

Keprihatinan yang mendorong para pengurus Majelis Pendidikan Katolik dilatarbelakangi oleh semangat bahwa mendidik anak bangsa menjadi tanggungjawab seluruh elemen masyarakat termasuk yayasan yang bergerak dibidang pendidikan ( sekolah).

Fakta sejarah yang tak dapat diperdebatkan bahwa dunia pendidikan di Kabupaten Sikka awal mula dirintis oleh pihak swasta. Yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pendidikan saat itu menjadi pioner yang melahirkan anak bangsa menjadi pemimpin pada level daerah dan Nasional.

Namun tidak dapat di pungkiri bahwa kehadiran negara dalam menata dunia pendidikan menjadi hal yang tak dapat terelakan karena negara sebagai regulator perlu hadir dalam mengatur seluruh tatanan kehidupan masyarakat termasuk di bidang pendidikan.

Realitas antara fakta sejarah dan kehadiran negara sebagai regulator yang diperbincangkan dalam spektrum dunia pendidikan di Kabupaten Sikka mesti dielaborasi antara pemerintah dan pihak yayasan sehingga tidak menimbulkan ekses-ekses yang dapat merugikan pihak yayasan maupun pemerintah lebih daripada itu merugikan anak bangsa.

Baca juga: Kadis Dikbud NTT, Linus Lusi : Klaster Seminari BSB Kabupaten Sikka Jadi Catatan Dunia Pendidikan 

Kondisi ini terjadi mungkin berdasatkan data guru terjadi kesenjangan atau kekurangan guru pada satuan pendidikan (sekolah negeri dan swasta) serta adanya alih fungsi sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru, antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan.

Menghadapi situasi ini diperlukan pemecahan win win solution, mencari keseimbangan yang menguntungkan antara kedua belah pihak, mencari titik temu yang moderat menuju pencapaian pemecahan masalah yang demokratis dan elegan. Menjadi gol adalah kepentingan anak bangsa bukan kepentingan siapa-siapa.

Karena mencerdaskan kehidupan anak bangsa adalah amanat UUD 1945, karena itu baik pemerintah dan yayasan diharapkan bergerak menuju kesebuah titik yang sama, berkolaborasi, bersinergisitas untuk mencapai tujuan berdirinya bangsa indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang telah dicita-citakan oleh faunding father.

Oleh karena itu perlu di buka ruang dialog mulai saat ini dan kedepan untuk duduk bersama, dialogkan bersama, bicara dari hati ke hati, merencanakan bersama, tentang kepentingan bersama, dari potensi SDM (guru) yang dimiliki, sarana dan prasarana, mencari masalah, memecahkan masalah, mengevaluasi bersama, fit back bersama secara terbuka dan saling memahami yang kesemuanya itu demi kepentingan bersama tentang mencerdaskan anak bangsa.

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia. Nomor: 5/VIII/PB/2014, Nomor: 05/SKB/MENPAN RB/VIII/2014, Nomor: 14/PBM/2014 Tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah /Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved