Berita Pemprov NTT
Kanwil Kemenkumham NTT dan Pemkab Lembata Teken MoU
perlindungan kekayaan intelektual dan bantuan hukum bagi orang miskin tentunya sangat penting untuk diperhitungkan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, bersama Pemerintah Kabupaten Lembata melalukan MoU terkait dengan kekayaan intelektual dan bantuan hukum bagi orang miskin diwilayah tersebut.
Penegesan ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Marciana D. Jone ketika menggelar penandatanganan MoU dengan Pemkab Lembata, Jumat 10 September 2021 di kantor Kanwil Kemenkumham NTT.
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan (Ranperda) yang merupakan produk hukum daerah wajib memperhatikan aspek prosedural, teknis, dan substansi dan wajib lakukan secara baik.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019, wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan pengharmonisasian dari bidang hukum di daerah kewenangan berada pada Kanwil Kemenkumham.
Marciana menambahkan, dalam memory of understanding (MoU) produk hukum daerah harus berkualitas serta dapat diimplementasikan ditengah mansyarakat dan daerah Lembata khususnya.
Baca juga: Pemprov NTT Akan Terapkan Dengan Penyesuaian Syarat Aplikasi PeduliLindungi Untuk Pelaku Perjalanan
“Perda harus berkualitas dan dapat diimplementasikan, guna membantu masyarakat yang tidak mampu sebagaimana yang disampaikan dalam UU, untuk mendapatkan bantuan hukum saat terlibat hukum,” jelas Marciana.
Kakanwil juga menjelaskan dalam perlindungan kekayaan intelektual dan bantuan hukum bagi orang miskin tentunya sangat penting untuk diperhitungkan.
“Kita punya banyak sekali kekayaan intelektual personal dan komunal sehingga kita perlu menjaga dan merawat, selain itu, perlu juga memperhatikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Lembata karena mereka wajib didampingi saat berhadapan dengan hukum,” terang Marciana.
Sementara itu, Bupati Lembata yang diwakili oleh Asisten I Pemda Lembata Alo Buto, menyampaikan, pemda berterima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, yang telah menerima dan melakukan penandatanganan MoU dengan Pemda Lembata.
Alo juga menyampaikan permohonan maaf, Bupati Lembata tak bisa hadir karena ada agenda lain.
Baca juga: Pemprov NTT Minta Pemkab Sikka Perketat Pasien Isoman
“Ini pertama kali bagi Pemda Lembata mudah-mudahan dapat taat asas. Ke depan, bersama Bapenperda dan pemerintah dapat dievaluasi, direvisi, dan diperbaiki sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Alo Buto.
Ia berharap, dengan kerjasama yang dibangun dapat berlanjut dan terjalin sehingga produk hukum yang dibangun sejak tahap, proses, hingga hasil akhir dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lembata.
“Dengan telah dilakukan penandatangan MoU ini, kita berharap dapat bersama-sama kesejahteraan dan manfaatnya bagi masyarakat kabupaten Lembata menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata Begu Ibrahim, mengatakan, penandatanganan MoU dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT merupakan pertama kali dilakukan.