CPNS 2021

Persiapan Hadapi Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP dan Passing Grade 

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 kali ini tidak dilaksanakan secara serempak. Apakah Anda sudah mempersiapkan diri secara matang?

Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO
Passing Grade CPNS 2021 

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 kali ini tidak dilaksanakan secara serempak.

Artinya ada instansi yang telah melaksanakan ujian SKD terlebih dahulu dan ada yang belum.

Namun pelaksanaan ujian SKD sudah dimulai sejak 2 September 2021.

Untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 ini akan berlangsung dibagi menjadi tiga sesi.

Namun, terdapat beberapa wilayah tertentu yang nantinya akan dibuat empat sesi saat melaksanakan tes SKD CPNS 2021.

Baca juga: Login scasn.bkn.go.id atau Klik Link Ini, Cek Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021

Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat tiga kelompok soal yang akan diujikan.

Ketiga kelompok soal tersebut, adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021

Sebelum tes SKD CPNS 2021 dimulai, alangkah baiknya para peserta mengetahui kisi-kisi yang akan diujikan nantinya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Berikut kisi-kisi SKD CPNS 2021:

Baca juga: Ikut Tes SKD CPNS 2021, Wajah Tak Terdeteksi Fitur Face Recognition? Ini Tips yang Harus Dilakukan

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Nasionalisme

- Integritas

- Bela Negara

Baca juga: Begini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021,Kemenag Mulai 20 September 2021,Instansi Lain?

- Pilar Negara

- Bahasa Indonesia

Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Kemampuan Verbal

Baca juga: Ini Jadwal Lengkap SKD CPNS 2021 Sumba Timur 

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

- Kemampuan Numerik

a. Berhitung

Baca juga: Kabar Gembira, Ini Jadwal Lengkap SKD CPNS 2021 Sumba Timur

b. Deret angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal cerita

- Kemampuan Figural

a. Analogi

Baca juga: Kabar Gembira, Peserta Tes SKD CPNS 2021 Berhak Dapat Sertifikat, Begini Cara Unduh SERTIFI-CAT BKN

b. Ketidaksamaan

c. Serial

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Pelayanan publik

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 untuk 7 Formasi dan Materi Ujian SKD untuk TWK TIU dan TKP

- Jejaring kerja

- Sosial budaya

- Teknologi Informasi

- Profesionalisme

- Anti radikalisme

Baca juga: Berbeda dengan CPNS 2021, Ada 4 Soal Seleksi PPPK yang Patut DiKetahui, Lengkap Jumlah Soal & Bobot

Untuk nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2021 ini, telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Berikut nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021:

- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum:

1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;

2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

Baca juga: Nilai Passing Grade CPNS 2021 Untuk Berbagai Formasi, Kisi-kisi Soal SKD

3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:

Baca juga: Inilah Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Materi Ujian Agar Capai Passing Grade

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Baca juga: 5 Hal yang Harus Disiapkan Secara Matang Sebelum Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021

Persiapan Tes SKD CPNS 2021

1. Dokumen

Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.

Dokumen tersebut, di antaranya KTP, surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.

Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Sudah Ada Tapi Calon Peserta Terkena Covid-19, Apa Yang Harus Dilakukan?

Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Sedangkan untuk kartu ujian dan kartu deklarasi sehat bisa diunduh melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

2. Kartu Vaksin untuk wilayah Jawa-Madura-Bali

Baca juga: Siap-Siap! Besok, Kamis 2 September 2021 Tes SKD CPNS 2021 Dimulai, Simak Aturan dan Syaratnya

Peserta tes yang berlokasi di Jawa-Madura-Bali (Jamali), wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Jika peserta tes adalah ibu hamil menyusui, mempunyai komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum bisa diberikan vaksin, maka diberi solusi lain.

Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut, dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

3. Masker

Peserta tes juga diwajibkan untuk menggunakan maskes tiga lapis (3ply) dan ditambah dengan maskes kain bagian luar (double masker).

Baca juga: Tak Ikut Tata tertib SKD CPNS 2021 Sanksinya Dilarang Ikut, Hadir 60 Menit Sebelum Tes

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Pakaian

Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan mengenai aturan pakaian peserta tes SKD, yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.

Namun demikian, setiap instansi juga akan mengatur lebih detail mengenai aturan pakaian saat ujian CPNS nanti.

Pada pelaksaan SKD sebelumnya, peserta pria diharuskan menggunakan kemeja putih polos berkerah dan celana kain warna hitam dan sepatu hitam.

Peserta wanita menggunakan kemerja putih lengan panjang, celana panjang kain/rok warna hitam, dan khusus yang berjilbab menggunakan warna hitam dan juga sepatu hitam.

Perlu diingat, tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

5. Alat Tulis

Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.

Tim Pelaksana CAT BKN akan menyediakan kertas buram sekali pakai dan jika peserta mempunyai keluhan kesehatan, maka wajib melapor pada panitia

Berita CPNS 2021 lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisi-kisi SKD CPNS 2021 TWK, TIU, dan TKP Lengkap dengan Passing Grade

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved