Rocky Gerung
Sentul City Benarkan Somasi Rocky Gerung Agar Segera Bongkar Rumah Tinggalnya di Bogor
David Rizar Nugroho, Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, membenarkan adanya somasi kepada Rocky Gerung soal lahan di Desa Bojong
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya. Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.
Menurut Haris, somasi dari PT Sentul City diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus 2021.
Namun, Haris Azhar mengaku sudah membalas somasi tersebut lalu melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.
Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.
Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.
Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.
Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya. Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya. (*)