Rocky Gerung
Sentul City Benarkan Somasi Rocky Gerung Agar Segera Bongkar Rumah Tinggalnya di Bogor
David Rizar Nugroho, Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, membenarkan adanya somasi kepada Rocky Gerung soal lahan di Desa Bojong
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Sentul City Benarkan Somasi Rocky Gerung Agar Segera Bongkar Rumah Tinggalnya di Bogor
POS-KUPANG.COM - Kemarin ramai diberitakan media massa bahwa Rocky Gerung yang dikenal sebagai pengamat politik disomasi oleh PT Sentul City agar segera membongkar rumah yang ditinggalinya di Bogor dan segera meninggalkan lokasi tersebut.
Melihat berita tersebut pihak Sentul City pun merespons dengan memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut kepada media massa, Kamis 9 September 2021.
Penjelasan itu disampaikan David Rizar Nugroho, Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, intinya membenarkan adanya somasi kepada Rocky Gerung soal lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurut David, PT Sentul City sudah tiga kali menyampaikan somasi kepada Rocky Gerung.
Surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
Menurut David, dasar somasi tersebut karena PT Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," tulis David.
Selain PT Sentul City meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
PT Sentul City juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor.
Poin terakhir dari penjelasan David, bahwa SC (PT Sentul City) sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.
Selain David Rizar Nugroho, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, juga menjelaskan masalah yang sama di laman resmi PT Sentul City.
Menurut Antoni, PT Sentul City mendapat dukungan penuh warga desa setempat dalam rencana pemanfaatan lahan sesuai masterplan dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar, seperti area yang telah terbangun di desa lain.
Antoni juga membantah ada keributan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, yang menurutnya cuma akting beberapa saat yang dibuat massa sewaan pihak spekulan. Dia menuding hal itu sengaja dibuat spekulan untuk menguasai tanah.
"Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah," tulis Antoni.