Rocky Gerung

Sentul City Benarkan Somasi Rocky Gerung Agar Segera Bongkar Rumah Tinggalnya di Bogor

David Rizar Nugroho, Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, membenarkan adanya somasi kepada Rocky Gerung soal lahan di Desa Bojong

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Instagram/Rockygerung.official
PT Sentul City telah menyampaikan tiga kali somasi kepada Rocky Gerung segera membongkar rumah dan meninggalkan lokasi yang dikuasainya di Bogor. 

Sentul City Benarkan Somasi Rocky Gerung Agar Segera Bongkar Rumah Tinggalnya di Bogor

POS-KUPANG.COM - Kemarin ramai diberitakan media massa bahwa Rocky Gerung yang dikenal sebagai pengamat politik disomasi oleh PT Sentul City agar segera membongkar rumah yang ditinggalinya di Bogor dan segera meninggalkan lokasi tersebut.

Melihat berita tersebut pihak Sentul City pun merespons dengan memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut kepada media massa, Kamis 9 September 2021.

Penjelasan itu disampaikan David Rizar Nugroho, Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, intinya membenarkan adanya somasi kepada Rocky Gerung soal lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut David, PT Sentul City sudah tiga kali menyampaikan somasi kepada Rocky Gerung.

Surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

Menurut David, dasar somasi tersebut karena PT Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," tulis David.

Selain PT Sentul City meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.

PT Sentul City juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor.

Poin terakhir dari penjelasan David, bahwa SC (PT Sentul City) sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.

Selain David Rizar Nugroho, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, juga menjelaskan masalah yang sama di laman resmi PT Sentul City.

Menurut Antoni, PT Sentul City mendapat dukungan penuh warga desa setempat dalam rencana pemanfaatan lahan sesuai masterplan dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar, seperti area yang telah terbangun di desa lain.

Antoni juga membantah ada keributan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, yang menurutnya cuma akting beberapa saat yang dibuat massa sewaan pihak spekulan. Dia menuding hal itu sengaja dibuat spekulan untuk menguasai tanah.

"Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah," tulis Antoni.

Antoni menjelaskan setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset PT Sentul City, ternyata terdapat beberapa bangunan liar berupa vila-vila dan/atau rumah-rumah yang didirikan di luar masyarakat asli Bojong Koneng, dalam istilah masyarakat Bojong Koneng sering disebut masyarakat berdasi.

Menurut Antoni, setelah dilakukan pemetaan, pihak Sentul City melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang dimiliki Sentul City.

"Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2, dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan," tulis Antoni.

Namun, lanjut Antoni, masyarakat berdasi itu tidak menghiraukan pemberitahuan pihak Sentul City.

"Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan kami? Tidak juga direspons," tulis Antoni lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung mendapat surat somasi dari PT Sentul City Tbk, sebuah perusahaan pengembang.

Tidak main-main perusahaan itu meminta RG mengosongkan rumah milik RG yang ditinggalinya di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Apabila somasi tak diindahkan, pengembang mengancam akan membongkar paksa rumah Rocky dengan meminta bantuan dari Satpol PP.

Pengembang tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang dibangun rumah oleh Rocky Gerung hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Kabar tersebut segera terdengar oleh pihak-pihak yang selama ini berseberangan pandangan dengan Rocky Gerung.

Antara lain Ruhut Sitompul, mantan politisi Partai Demokrat yang kini sudah pindah ke PDIP.

Ruhut Sitompul termasuk orang yang sering meng-counter kritikan-kritikan Rocky Gerung terhadap Pemerintahan Jokowi selama ini.

Makanya ketika ketahuan RG sedang menghadapi masalah, Ruhut kesempatan memberi nasihat sekaligus kritik kepada RG.

Ruhut meminta RG agar berkaca lebih dulu sebelum memberikan kritiknya kepada pihak lain.

"Rocky menggerung gerung disomasi PT Sentul City Tbk masalah lahan yg ditempati bukan miliknya, nasehat aku untuk RG belajarlah menunjuk hidung sendiri sebelum menunjuk hidung orang lain Paten MERDEKA," tulis Ruhut di Twitter, Kamis 9 September 2021.

Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean dan Denny Siregar juga turut berkomentar mengenai kabar disomasinya Rocky Gerung.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk pembongkaran.

Ferdinand menilai masalah klaim-mengklaim seperti dialami RG sering dialami rakyat kecil.

Melalui akun twitternya, Ferdinand menilai klaim yang dilakukan PT Sentul City tidak masuk akal karena secara fisik yang menguasai tanah itu selama ini adalah Rocky Gerung.

Karena itu, dia berharap kuasa hukum Rocky Gerung bisa bekerja dengan baik untuk membela hak Rocky Gerung atas tanah tersebut.

Respons Rocky Gerung

Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar menyatakan, pihaknya sudah bergerak merespons somasi dari Sentul City.

Haris mengungkapkan, ia selaku pendamping hukum sudah berkirim surat kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi. Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata Haris kepada wartawan pada Kamis 9 September 2021.

Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.

Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.

Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya. Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.

"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.

Menurut Haris, somasi dari PT Sentul City diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus 2021.

Namun, Haris Azhar mengaku sudah membalas somasi tersebut lalu melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.

Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.

Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya. Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.

"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved