Berita Flores Timur

Tim 16 DPRD Flores Timur Minta Persolan Dana Covid-19 Diambilalih KPK

Polemik pembentukan pansus penelusuran penggunaan dana covid-19 tahun 2020 terur berlanjut

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Tim 16 yang wakili lima anggota Fraksi saat memberikan keterangan pers usai memberikan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD 

Lapor Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Polemik pembentukan pansus penelusuran penggunaan dana covid-19 tahun 2020 terur berlanjut. Setelah menyerahkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Flores Timur, Tim 16 berencana membawa persoalan itu ke KPK.

"Mosi tidak percaya ini berlaku sejak diserahkannya surat pernyataan. Dan, kami akan minta persoalan ini diambil KPK, agar menjadi terang benderang. Kerugian ini sudah membuat rakyat sengsara," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Flotim, Muhidin Demon kepada wartawan, Senin 6 September 2021.

Ia mengatakan, meski pengusulan pembentukan pansus ditolak pimpinan DPRD dan dialihkan ke pembahasan gabungan komisi, namun kelompok 16 sudah bersepakat untuk memboikot persidangan.

"Kami sudah bersepakat untuk tidak ikuti persidangan. Karena, keputusan Ketua DPRD itu keliru dan sangat otoriter," katanya.

Baca juga: Tim Pengusul Pansus Dana Covid-19 Beri Mosi Tak Percaya Terhadap Ketua DPRD Flotim

Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta dalam rapat paripurna, Kamis 2 September 2021, memutuskan untuk mengembalikan persoalan itu ke gabungan komisi untuk menghadirkan OPD teknis guna melakukan pendalaman.

"Dasarnya jelas, dalam hasil LKPJ Bupati, DPRD tidak manyatakan menerima ataupun menolak. DPRD hanya memberi masukan perbaikan kinerja pemerintah ke depan. Dalam Pasal 2 salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, maka DPRD sudah menindaklanjuti temuan BPK. Tapi, hasilnya tidak ada temuan penyimpangan anggaran covid-19 tahun 2020," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal 69 yang menjadi dasar pengajuan kelompok 16, masih terdapat pasal penjelasan, yang menyebutkan, Pansus dibentuk tatkala fungsi kelembagaan tidak berperan secara maksimal.

Baca juga: Tim Pengusul Pansus Dana Covid-19 Bantah Pernyataan Ketua DPRD Flotim

"Ini amanat konstitusi. Sehingga kita kembalikan fungsi itu ke alat kelengkapan dewan untuk melakukan penalaan kembali. Solusinya, kita kembalikan ke gabungan komisi untuk menghadirkan OPD teknis dan melakukan pendalaman, sehingga bisa memberikan rekomendasi ke BPK untuk lakukan audit investigasi," katanya. (*)

Baca Berita Flores Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved