Berita Flores Timur
Tim Pengusul Pansus Dana Covid-19 Beri Mosi Tak Percaya Terhadap Ketua DPRD Flotim
Tim Pengusul Pansus Dana Covid-19 Beri Mosi Tak Percaya Terhadap Ketua DPRD Flotim
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Protes keras tim pengusul pembentukan pansus penelusuran dana covid-19 terhadap keputusan Ketua DPRD Flores Timur (Flotim), Robertus Rebon Kereta terus berlanjut.
Setelah mengancam memboikot persidangan, kelompok 16 dari empat fraksi ini membuat pernyataan mosi tak percaya terhadap pimpinan DPRD.
Pantauan wartawan, mosi tidak percaya yang ditandatangani 16 pengusul itu diserahkan langsung perwakilan tim 16 ke ruangan Ketua DPRD, Senin 6 September 2021. Selain ketua DPRD, surat pernyataan mosi tidak percaya itu juga diserahkan ke Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon dan Mathias Enay.
Setelah menyerahkan mosi tidak percaya, tim 16 menggelar konferensi pers di depan kantor DPRD Flores Timur. Mereka membeberkan empat alasan yang menjadi dasar pembuatan pernyataan mosi tidaj percaya terhadap pimpinan DPRD.
Baca juga: Tim Pengusul Pansus Dana Covid-19 Bantah Pernyataan Ketua DPRD Flotim
Anggota Ffaksi Nasdem, Abdul Saleh mengatakan tindakan yang dilakukan pimpinan DPRD dalam memimpin lembaga DPRD cenderung memaksakan kehendak atau pendapat pribadi menjadi keputusan pribadi. Tindakan itu bertentangan dengan pasal 37 huruf a peraturan DPRD Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Flotim.
Kericuhan yang terjadi saat sidang paripurna pembentukan pansus penelusuran penggunaan dana covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 14 miliar pada Kamis 2 September 2021, adalah akibat dari tidak konsisten dan ketidaktegasan saudara Robertus Kereta selaku Ketua DPRD dalam melaksanakan keputusan badan musyawarah (Banmus).
"Berdasarkan pernyataan surat mosi tidak percaya, saudara Robertus Rebon Kereta tidak boleh melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Ketua DPRD kabupaten Flores Timur. Pernyataan mosi tidak percaya ini berlaku sampai dengan batas yang tidak ditentukan dalam periode 2019-2024.
Sementara, Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta saat dimintai tanggapannya mengaku belum bisa memberikan keterangan. "Nanti saja," katanya singkat.
Baca juga: Batalkan Pansus Dana Covid-19, Ketua DPRD Flotim Dinilai Otoriter
Untuk diketahui, ke empat fraksi yang mengusulkan dibentuknya pansus penelusuran dugaan penyimpangan dana covid-19 tahun 2020 yakni, PAN, Gerindra, PKB dan Nasdem. Sedangkan fraksi PDIP dan Golkar tidak mendukung usulan itu.
Meski dalam dinamika rapat sebanyak 16 anggota fraksi ngotot mengusulkan pembentukan pansus, namun ketua DPRD malah memutuskan persoalan itu dikembalikan ke gabungan komisi. (*)
Baca Berita Flores Timur Lainnya