Berita NTT
Pemilu Serentak Selama 25 Bulan KPU NTT Sederhanakan Surat Suara
KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg)
"Nah tentu 2023 jauh lebih banyak sekali tahapan yang harus kita lakukan, pemutakhiran data pemilih, kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga pencalonan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian pencalonan pilpres, jadi 2023 akan sangat padat," katanya.
Namun, tahapan Pemilu 2024 yang dirancang KPU ini belum final karena masih dalam forum Tim Kerja Bersama. Sementara keputusan soal pemilu dan pilkada harus melalui persetujuan antara DPR dan pemerintah. Rencananya kesepakatan akan diambil dalam rapat kerja pada 16 September 2021 mendatang.
Ilham berharap agar jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 ini segera disepakati dan ditetapkan agar KPU bisa segera menyiapkan Peraturan KPU mengenai tahapan, program, dan jadwal.
"Sangat lebih baik jika kita bisa segera sepakati untuk tahapan penyelenggaraan atau at least hari H untuk pemilu dan pilkada karena ini sangat penting untuk kami mempersiapkan segala sesuatunya," kata Ilham.
Surat Suara
KPU Provinsi NTT berencana menyederhanakan desain surat suara Pemilu 2024.
Penyederhanaan surat suara bertujuan memberikan kemudahan bagi pemilih serta mengurangi beban bagi penyelenggara pemilu.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan KPU NTT secara virtual, Jumat (3/9).
Kegiatan yang dibuka Ketua KPU NTT Thomas Dohu itu dihadiri unsur Pemprov NTT dari Biro Pemerintahan, Korem 161 Wirasakti, Keksaan Tinggi NTT, Pengadilan Tinggi Kupang, Polda NTT, Yohanes Kornelius Ethelbert dari FISIP Unwira, Melkisedek Neolaka dari FISIP Undana, KIP NTT serta utusan partai politik.
Thomas Dohu mengatakan, rancangan penyederhanaan desain surat suara itu belum diatur dalam Peraturan KPU.
"Ini masih dalam bentuk rancangan dan adanya rencana penyederhanaan ini dengan melihat kondisi pelaksanaan pemilu sebelumnya. Pada pemilu sebelumnya, tingkat kerumitan cukup tinggi karena memiliki lima surat suara," katanya.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik menambahkan, KPU RI saat ini berencana menyederhanakan surat suara dengan tujuan agar pemilu lebih mudah, murah cepat dan akuntabel.
"Maka itu KPU RI berupaya agar ada masukkan penyederhanaan surat suara tahun 2024. Upaya itu, tidak semata memudahkan pemilih untuk menentukan pilihan, tetapi agar pemilu itu lebih murah, menarik dan sah," katanya.
Aspek penting desain surat suara, kata Lodowyk, yakni kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu, agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar dan sah.
Sedangkan dampak ikutan dari penyederhanaan surat suara adalah antara lain, akan terjadi proses pemilihan di hari H lebih singkat atau tidak memakan waktu bagi pemilih di bilik suara.
"Dalam melakukan tata kelola pemungut suara di TPS, maka dapat juga mengurangi beban KPPS serta mengurangi logistik. Bahkan, memudahkan petugas sortiran dan mengurangi gudang penyimpanan serta mengefisienkan penggunaan anggaran," katanya.
Lodowyk menjelaskan surat suara dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu tahun 1955, memberikan suara dengan cara mencoblos atau menulis. Pemilu tahun 1971 dengan mencoblos, Pemilu tahun 1977-1997 juga mencoblos. Pemilu 1999-2004 mencoblos, sementara Pemilu tahun 2009 dengan cara mencontreng, dan pemilu tahun 2014 dan 2019 kembali dengan cara mencoblos.