Berita NTT
Pemilu Serentak Selama 25 Bulan KPU NTT Sederhanakan Surat Suara
KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg)
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar pada 21 Februari 2024.
Menurut Ketua KPU Ilham Saputra, tanggal tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan waktu yang memadai, seperti penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu hingga jadwal pencalonan pemilihan.
"Tentu dengan mempertimbangkan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu," kata Ilham dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin 6 September 2021.
Ilham mengatakan, pada 2024 nanti pertama kalinya Pemilu dan Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun yang sama. Karena itu KPU juga harus memperhatikan beban kerja dari badan Ad Hoc KPU.
Baca juga: Yohanes Kornelius Ethelbert: Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Demi Efisiensi Anggaran
KPU juga harus memperhatikan agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan.
"Kita sudah hitung bahwa nanti Ramadhan di bulan April, kemudian rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misalnya Idulfitri," ucapnya.
Selain pencoblosan Pemilu Serentak pada 21 Februari 2024, KPU juga mengusulkan Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.
Ilham mengatakan, penetapan hasil Pemilu 2024 baik pilpres maupun pileg akan berkaitan dengan tahapan Pilkada seperti jadwal pencalonan Pilkada 2024. Hasil perolehan kursi atau suara masing-masing partai politik (parpol) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota akan menjadi syarat pencalonan kepala daerah.
Baca juga: Rencana Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Serentak 2024 Ini Tanggapan Refafi Gah
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi ketentuan syarat minimal perolehan kursi DPRD.
Usulan jadwal Pemilu juga memperhatikan beban kerja penyelenggara pemilu karena ada tahapan pemilu dan pilkada yang saling beririsan.
Kemudian KPU memilih waktu pemungutan suara serta tahapan pemilihan lainnya tidak bertepatan dengan kegiataan keagamaan. Misalnya, pelaksanaan ibadah puasa atau ramadhan pada April, sehingga rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan agar tidak bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei.
Pelaksanaan Pemilu 2024 akan berlangsung selama 25 bulan. Tahapan Pemilu akan dimulai pada pertengahan Januari 2022 dengan perencanaan program dan anggaran serta Peraturan KPU maupun permintaan dan penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) serta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk pendaftaran parpol. Kemudian KPU merancang proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dimulai pada April 2022.
"Persiapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Kalau di dalam program kita, tahapan kita, rancangan kita itu dilaksanakan pada April dan Agustus 2022, Desember 2022 itu ada pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol," kata Ilham.
KPU juga akan menetapkan soal pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemilihan luar negeri (PPLN), panitia pemungutan suara (PPS), serta penyusunan usulan daerah pemilihan untuk pemilihan calon anggota legislatif di DPRD tingkat II.
Masuk 2023, KPU akan mulai masuk pada tahap pencalonan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.