Berita Pemprov NTT

Negara Alami Kerugian Rp 128 Miliar, Kajati NTT Bentuk Tim Percepatan Penyitaan

pengungkapan kasus ini baru awal. Karena setelah ini pihaknya akan membentuk tim untuk meninjaklanjuti penyitaan kasus ini.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kajati NTT, Dr. Yulianto saat memberikan pernyataan terkait pengembalian barang sitaan kepada Bank NTT di Kantor Kejati NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Kasus Korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 lalu telah inkrah ditangani oleh Kejati NTT.

Dalam perkara kasus ini negara atau pihak Bank NTT dirugikan sebesar Rp 128 miliar rupiah.

"Dalam perkara ini negara atau Bank NTT telah dirugikan hingga mencapai Rp 128 milliar rupiah. Namun kami telah berhasil menyita sejumlah uang Rp 11 miliar lebih dengan sejumlah aset lainnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, Selasa 7 September 2021.

Menurut Kajati NTT, penyitaan sejumlah besaran uang dan aset lainnya ini masih awal, karena negara masih mengalami kerugian yang banyak dan pihaknya akan membentuk tim untuk berupaya untuk mengembalikan semua kerugian yang ada.

"Perkara kasus ini telah berkeputusan hukum tetap atau inkrah, maka semua barang dan uang yang berhasil disita akan dikembalikan pada pihak Bank NTT, namun ini baru awal, saya akan membentuk tim supaya melakukan pekerjaan secara cepat untuk mentutaskan kerugian negara ini," lanjut dia

Baca juga: Pemprov NTT Cairkan Dana PON. Wagub NTT Jadi Chief de Mission

Selain itu, dirinya mengapresiasi Direktur Bank NTT saat ini karena kinerjanya sangat baik.

Dia pun menyampaikan bahwa, sesorang yang harus objektif dalam pekerjaannya atau bekerja sesuai jalur atau aturan mainnya.

Dia menegaskan bahwa, walaupun saat ini dirinya memuji kinerja Direktur Bank NTT, tetapi apabila terdapat penyimpangan atau korupsi, maka pihaknya tidak segan untuk menindak tegas berdasarkan hukum yang ada.

Dia menambahkan bahwa, dirinya maupun Kejati NTT akan bekerja keras untuk membantu warga masyarakat NTT.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil mengembalikan uang sitaan beserta aset tidak bergerak maupun  bergerak dalam perkara kasus korupsi Bank NTT Cabang Surabaya.

Kejati NTT berhasil mengamankan atau berhasil menyita sejumlah uang Rp 11.651. 945 rupiah dan sejumlah aset barang berupa tanah, rumah dan mobil.

Baca juga: Harga Tes PCR Rp 550 Ribu, Pemprov NTT Belum Sikapi Perintah Jokowi

"Penanganan perkara korupsi bukan terletak pada jumlah tersangkanya, tetapi seberapa besar anda mengembalikan keuangan negara," kata Kajati NTT, Dr. Yulianto kepada insan pers di Kantor Kejati NTT, Selasa 7 September 2021.

"Saya telah sampaikan bahwa terkait kasus perkara korupsi Bank NTT Cabang Surabaya ini kerugian negara mencapai Rp 128 miliar lebih, namun kami telah berhasil menyita uang berjumlah Rp 11. 651.945 rupiah," ungkap Kajati NTT

Kata dia, pengungkapan kasus ini baru awal. Karena setelah ini pihaknya akan membentuk tim untuk meninjaklanjuti penyitaan kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved