Berita Pemprov NTT
Negara Alami Kerugian Rp 128 Miliar, Kajati NTT Bentuk Tim Percepatan Penyitaan
pengungkapan kasus ini baru awal. Karena setelah ini pihaknya akan membentuk tim untuk meninjaklanjuti penyitaan kasus ini.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kajati NTT, Dr. Yulianto saat memberikan pernyataan terkait pengembalian barang sitaan kepada Bank NTT di Kantor Kejati NTT.
Tujuan dibentuknya tim ini karena dalam kasus ini, banyak sekali aset-aset yang disita, maka dirinya meminta dalam waktu dekat harus dieksekusi semuanya untuk dikembalikan ke pihak Bank NTT.
Dikatakan Dr. Yulianto bahwa, saat menyita uang serta aset lainnya ini dititipkan di Bank Mandiri.
Baca juga: Limbah Medis Meningkat, Incinerator Pemprov NTT Masih Gunakan Genset
Lanjutnya, dari kasus ini pihak yang dirugikan adalah negara atau Bank NTT selaku pemegang aset.
Kajati NTT menambahkan bahwa, aset-aset yang berhasil disita baik itu berupa aset bergerak maupun tidak, bisa dikelola oleh Bank NTT.
Dia menyampaikan, aset-aset yang berhasil disita dari sejumlah tersangka yang saat ini dalam menjalani masa hukumannya.(*)