Berita Sikka

Ketua MPK Keuskupan Maumere Beberkan Alasan Guru Negeri Harus Ada di Sekolah Swasta

Ketua MPK Keuskupan Maumere Beberkan Alasan Guru Negeri Harus Ada di Sekolah Swasta

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua MPK Keuskupan Maumere, Romo Fidelis Dua, pr 

Semua punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara.

Pemerintah mesti bersyukur karena jauh sebelum Indonesia merdeka, swasta sudah berkiprah di dunia pendidikan, mencerdasakan orang banyak.

Di awal kemerdekaan pemerintah bekerjasama dengan swasta untuk mewujudkan amanat Undang-undang Dasar 45 mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah membantu sekolah swasta yang nota bene telah membantu (menyelamatkan) negara yang berkewajiban mencerdaskananakbangsa.

Bantuan negara untuk sekolah swasta tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bagian Kedua: Pendidikan Berbasis Masyarakat, Pasal 55, ayat 3 menyatakan bahwa"Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara,masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atausumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ayat 4 menyatakan bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Khusus pasal 55 ayat 4 sudah mendapat review yudisial dari Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 58/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa Lembaga pendidikan berbasis masyarakat harus memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumberdaya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. MK telah menghapus kata "dapat"diganti dengan kata "harus".

Hal ini sesuai dengan amanat pembukaan UUD 45 negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selanjutnya secara eksplisit PP 28 Tahun 1981 merinci bantuan pemerintah untuk sekolah swasta. Pasal 3,pemerintah membantu sekolah swasta berupa uang, tenaga guru dan pengawai PNS, bantuan fisik pembangunan dan lain-lainnya.

"PP 28/1981 ini menjadi dasar bagi kehadiran PNS/ASN di sekolah swasta. Mengapa mereka hadir di sana? Karena urusan pendidikan adalah pertama-tama merupakan tanggungjawab dan kewajiban negara. Swasta mengambil bagian dalam kewajiban ini. Karena negara belum sepenuhnya mampu mewujudkan amanat undang-undang mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan UUD 45 pasal 31 ayat 2 menegaskan bahwa pendidikan dasar dibiayai negara. Pasal 31 ini sama sekali tidak memuat pernyataan bahwahanya sekolah negeri yang dibiayai negara. Melainkan untuk semua pendidikan dasar.

Karena itu, pernyataan Kadis PKO bahwa tanggungjawab utama pemerintah terhadap dunia pendidikan ada di sekolah negeri, selanjutnya sekolah swasta adalah bentuk partisipasi masyarakat turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya. (*)

Baca Berita Sikka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved