Berita Sikka
Ketua MPK Keuskupan Maumere Beberkan Alasan Guru Negeri Harus Ada di Sekolah Swasta
Ketua MPK Keuskupan Maumere Beberkan Alasan Guru Negeri Harus Ada di Sekolah Swasta
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Ketua Majelis Pendidikan Katolik ( MPK) Keuskupan Maumere, Romo Fidelis Dua, Pr menanggapi pernyataan Kadis PKO Sikka terkait penarikan guru PNS di sekolah swasta.
Romo Fidelis yang juga Kepala Sekolah SMA Jhon Paul II Maumere dalam rilisnya kepada wartawan di Maumere, Selasa, 7 September 2021 siang menjelaskan, sesuai yang ia pahami tentang mutasi adalah memindahkan dan menggantikan seperti memindahkan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lainnya.
"Tetapi yang terjadi adalah memindahkan guru ASN dari sekolah swasta ke sekolah negeri tanpa ada yang menggantikan di sekolah swasta. Apakah ini disebut mutasi. Apakah ini bukan penarikan guru ASN dari sekolah swasta ke sekolah negeri ?. Penarikan yang dimaksukan di sini adalah pengambilan kembali atau kepergian seorang guru ASN dari sebuah sekolah swasta ke sekolah negeri tanpa ada yang menggantikannya sehingga terjadi kekosongan guru ASN di sekolah swasta dan penumpukan guru PNS di sekolah negeri. Sebagai contoh ada dua orang Ibu Guru ASN yang ditarik dari sekolah swasta (Y) ke sekolah negeri (C) lalu guru ASN di sekolah negeri (C) pindah ke sekolah negeri (B). Yang kosong adalah sekolah swasta (Y). Kekosongan ini hendak menegaskan bahwa yang terjadi penarikan dan bukan mutasi," kata Romo Fidelis.
Baca juga: Kadis PKO Sikka : Tidak Ada Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta
Selanjutnya, Kadis PKO merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dengan turunannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, Pasal 43 ayat (3) huruf (a) berbunyi: "Dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka`dapat menarik'kembali PNS".
Rujukan ini, paparnya, jelas menunjukkan bahwa Kadis PKO melakukan penarikan bukan mutasi, karena ada klausa `dapat menarik'.
"Kadis PKO memutarbalikan pernyataan. Lalu apa benar perbuatan Kadis PKO tidak diketahui Bapak Bupati atau bukan atas perintah Bupati? Lalu siapa yang menandatangani SK penarikan itu?. Aneh tetapi nyata.Penarikan guru ASN dari sekolah swasta ke sekolah negeri tertera dengan Surat Keputusan Bupati Sikka," paparnya.
Ia juga menjelaskan, secara struktural Kadis PKO bekerja atas kemauannya sendiri, tidak bertanggungjawab kepada bupati yang menugaskannya.
Baca juga: Kadis PKO Sikka : Semua SD dan SMP di Sikka Siap KBM Tatap Muka
Pada hal menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah, Pasal 43 ayat (3) huruf (a) berbunyi "Dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka`dapat menarik'kembali PNS", Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sesungguhnya Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka harus tahu apa yang dijalankan oleh bawahannya yang menimbulkan protes MPK karena ada indikasi tidak adil dan diskriminatif terhadap swasta sebagai mitra pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.
Ia menegaskan, merunut pada amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ada empat kewajiban negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan dan menjaga ketertiban dunia.
Berdasarkan amanat pembukaan UUD 1945 ini, negara miliki kewajiban untuk memenuhi hak warga atas pendidikan.
Pasal 31 ayat 1 dan 2,setiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mendapat pendidikan dasar dan dibiayai oleh negara.
Hak untuk mendapat pendidikan adalah hak asasi warga negara. Negara wajib memenuhi hak warga ini.
Warga negara yang dimaksudkan disini bukan hanya yang anaknya mengenyam pendidikan di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.
Semua punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara.
Pemerintah mesti bersyukur karena jauh sebelum Indonesia merdeka, swasta sudah berkiprah di dunia pendidikan, mencerdasakan orang banyak.
Di awal kemerdekaan pemerintah bekerjasama dengan swasta untuk mewujudkan amanat Undang-undang Dasar 45 mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemerintah membantu sekolah swasta yang nota bene telah membantu (menyelamatkan) negara yang berkewajiban mencerdaskananakbangsa.
Bantuan negara untuk sekolah swasta tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bagian Kedua: Pendidikan Berbasis Masyarakat, Pasal 55, ayat 3 menyatakan bahwa"Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara,masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atausumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ayat 4 menyatakan bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Khusus pasal 55 ayat 4 sudah mendapat review yudisial dari Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 58/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa Lembaga pendidikan berbasis masyarakat harus memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumberdaya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. MK telah menghapus kata "dapat"diganti dengan kata "harus".
Hal ini sesuai dengan amanat pembukaan UUD 45 negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selanjutnya secara eksplisit PP 28 Tahun 1981 merinci bantuan pemerintah untuk sekolah swasta. Pasal 3,pemerintah membantu sekolah swasta berupa uang, tenaga guru dan pengawai PNS, bantuan fisik pembangunan dan lain-lainnya.
"PP 28/1981 ini menjadi dasar bagi kehadiran PNS/ASN di sekolah swasta. Mengapa mereka hadir di sana? Karena urusan pendidikan adalah pertama-tama merupakan tanggungjawab dan kewajiban negara. Swasta mengambil bagian dalam kewajiban ini. Karena negara belum sepenuhnya mampu mewujudkan amanat undang-undang mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan UUD 45 pasal 31 ayat 2 menegaskan bahwa pendidikan dasar dibiayai negara. Pasal 31 ini sama sekali tidak memuat pernyataan bahwahanya sekolah negeri yang dibiayai negara. Melainkan untuk semua pendidikan dasar.
Karena itu, pernyataan Kadis PKO bahwa tanggungjawab utama pemerintah terhadap dunia pendidikan ada di sekolah negeri, selanjutnya sekolah swasta adalah bentuk partisipasi masyarakat turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya. (*)