Berita TTS
11 Desa di TTS Belum Selesaikan SPJ dan APBDes
masih ada 11 Desa di Kabupaten TTS yang belum mampu menyelesaikan SPJ penggunaan dana desa tahun 2020 dan APBDes tahun 2021
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE - Hingga awal September 2021 masih ada 11 desa di Kabupaten TTS yang belum mampu menyelesaikan SPJ penggunaan dana desa tahun 2020 dan APBDes tahun 2021.
Akibatnya, dana desa dan alokasi dana desa ke 11 desa tersebut hingga kini belum bisa dicairkan.
Jika hari ini, Jumat 3 September 2021, ke-11 desa tersebut tak mampu menyelesaikan SPJ dan APBDes-nya, maka ke-11 kepala desa tersebut akan dicopot.
"Batas terakhir hari ini untuk menyelesaikan SPJ dan APBDesnya. Kalau tidak selesai maka Senin akan dilakukan pelantikan penjabat di 11 Desa tersebut," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni.
Baca juga: BPBD Segera Perbaiki Jembatan Noebunu Kabupaten TTS
Selain menyebabkan dana desa tahap 1 belum bisa dicairkan, gaji dan tunjangan perangkat desa di 11 desa tersebut pun tak bisa dibayarkan.
"Dampaknya sampai pada pembayaran hak perangkat desa. Kita terus mendorong agar hari ini bisa dituntaskan. Tapi jika memang tidak bisa terpaksa Kadesnya kita dicopot," ujar Nikson.
Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan sangat menyayangkan masih adanya desa di TTS yang belum menyelesaikan SPJ dan APBDes-nya. Hal ini akan sangat merugikan masyarakat karena pembangunan di desa menjadi terhenti.
Oleh sebab itu, Bupati perlu mengambil sikap tegas guna memberikan sangsi kepada para kepala desa yang sangat lambat menyelesaikan SPJ dan APBDesnya.
Baca juga: Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten TTS Pending Pelaksanaan Operasi Pasar Murah, Ini Alasannya
"Kasihan masyarakat di desa karena pembangunan di desa pasti tidak jalan karena uang dana desa tidak cair. Belum lagi soal pembayaran hak para perangkat desa yang belum dibayarkan. Bupati perlu mengambil sikap tegas menyikapi persoalan ini," pintanya. (*)
