Kamis, 30 April 2026

Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten TTS Pending Pelaksanaan Operasi Pasar Murah, Ini Alasannya

epala Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten TTS, Frids Tobo mengatakan, sejumlah kegiatan Dinas Koperindag dan UKM tahun 2021 belum

Tayang:
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM Fried B Tobo, SE 

Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten TTS Pending Pelaksanaan Pasar Murah, Ini Alasanya

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Kepala Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten TTS, Frids Tobo mengatakan, sejumlah kegiatan Dinas Koperindag dan UKM tahun 2021 belum bisa dilaksanakan menyusul peningkatan kasus Covid 19 di Kabupaten TTS dan Pemberlakuan PPKM Mikro.

Pihaknya baru akan melaksanakan kegiatan setelah tim gugus tugas melaksanakan evaluasi terkait perkembangan kasus Covid 19 di kabupaten TTS. 

" Ada sejumlah kegiatan yang belum bisa kita laksanakan karena saat ini sedang diberlakukan PPKM Mikro menyusul peningkatan kasus Covid 19. Apa lagi kegiatan kita ini melibatkan orang banyak seperti pelatihan las, mebel, tera ulang dan pasar murah," ungkap Frids kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 7 Juli 2021 di ruang kerjanya.

Khusus untuk pasar murah lanjut Frids, dari alokasi 14 titik di tahun 2021, pihaknya baru melaksanakan pasar murah di 6 titik. Sedangkan 8 titik tersisa menunggu hasil evaluasi tim gugus tugas kabupaten. 

Baca juga: KPU Sabu Raijua : Proses Pencoblosan PSU Sabu Raijua Berjalan Lancar

" Kalau pelatihan las, mebel dan tera memang sama sekali belum kita gelar. Tapi kalau pasar murah sudah sempat kita gelar di bulan  Januari dan Februari saat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 menurun drastis. Sisa 8 Titi pasar murah akan digelar saat kondisi Pandemi membaik," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pasar murah, Dinas Koperindag dan UKM tetap berkomunikasi dengan tim gugus tugas kabupaten TTS mengingat legislatif pasar murah melibatkan banyak orang. Selain itu, setiap pembelian diwajibkan untuk menaati Protokol Kesehatan.

Terkait mekanisme penentuan titik pelaksanaan kegiatan pasar murah dikatakan Frids, pihaknya menentukan berdasarkan usulan yang masuk dari pemeriksaan desa. 

" Tiap tahun ada usulan dari pemerintah desa untuk menggelar pasar murah. Berdasarkan usulan ini kita membuat perencanaan kegiatan di desa-desa tersebut," terangnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Dinas PKO Sikka Tunda Masuk Sekolah Bagi Siswa

Pemda TTS memberlakukan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro  mulai dari tanggal 28 Juni hingga 21 Juli mendatang.

PPKM mikro dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, mengingat saat ini angka kasus Corona di kabupaten TTS meningkat.

" Kita sudah berlakukan PPKM Mikro sampai tanggal 21 Juli mendatang. Hal ini dilakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten TTS," ungkap Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Kamis 1 Juli 2021.  (din)

Berita TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved