Berita Flores Timur

Inspektorat Flotim Janji Tuntaskan Kasus Proyek Bubu Atagamu Bulan Ini

Antonius Lebi Raya berjanji menyelesaikan audit dua kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Bubu Atagamu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ketua KRBF, Maria Sarina Romakia 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Flores Timur ( Flotim), Antonius Lebi Raya berjanji menyelesaikan proses audit investigasi dua kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan dan talud pengaman pantai di Lamakera Desa Watobuku, Solor Timur, yang hingga kini masih mengendap di tangan inspektorat daerah.

Menurut Anton, dalam bulan September ini, pihaknya akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dua kasus tersebut ke penyidik Polres Flotim.

"Beliau (kepala Irda) berjanji akan serahkan LHP ke Polres Flotim di bulan September ini. Beliau juga sampaikan kendala dalam proses audit, seperti kekurangan tenaga auditor," ujar Ketua Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), Maria Sarina Romakia setelah bertemu Kepala Irda di ruangan kerjanya, Kamis 2 September 2021.

Menurut dia, kasus ini sudah berulang tahun dan mandek di tangan di inspektorat. Karena itu, ia meminta LHP dua kasus itu segera diserahkan ke penyidik Polres Flotim untuk proses lanjutan. "Kami laporkan sejak 2019. Desember ini masuk tiga tahun," katanya.

Baca juga: Beritakan Kasus Proyek Bubuatagamu, Kepala Inspektorat Flotim Usir Wartawan

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Flores Timur, Antonius Lebi Raya melakukan aksi tak terpuji. Ia mengusir wartawan saat dua wartawan yang mendampingi Ketua Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), Maria Erna Romakia hendak menemuinya di ruangan, Kamis 2 September 2021.

Dua wartawan yang mendapat perlakuan tak terpuji itu diantaranya, Amar Ola Keda wartawan Pos Kupang dan Rebon Muda, wartawan senitawan.com.

Aksi arogan Anton Lebi itu saat dua wartawan itu diundang Ketua KRBF menghadiri pertemuan KRBF dengan inspektorat terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan dan talud pengaman pantai di Lamakera Desa Watobuku, Solor Timur, yang hingga kini masih mengendap di tangan inspektorat daerah.

Setelah mengisi buku tamu, Ketua KRBF dan dua wartawan itu diijinkan masuk ke ruangan kepala inspektorat daerah. Namun, saat tiba di depan pintu ruangan, dengan nada tegas, kepala Inspektorat Daerah langsung mengusir wartawan.

Baca juga: Wabup Langoday Perintahkan Inspektorat Audit RSUD Lewoleba

"Kamu dua (wartawan) di luar saja. Kenapa semua harus di media," ujarnya kepada wartawan.

Mendapat perlakuan tak menyenangkan, dua wartawan itu pun memilih pergi.

Untuk diketahui, beberapa bulan terakhir, kasus ini menjadi sorotan pemberitaan wartawan. Pasalnya, permintaan audit kerugian negara oleh penyidik Polres Flotim ke inspektorat daerah sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, DPRD Flores Timur juga sudah mengalokasikan penambahan anggaran Rp.100 juta untuk menjawab keluhan kekurangan anggaran dalam menangani kasus tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur ( KRBF) ke Polres Flotim pada 2019 lalu. Dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan yakni, proyek pengerjaan talud pengamanan pantai yang dikerjakan CV Gelekat Mandiri di Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan, tahun anggaran 2018 senilai Rp. 1.153.115.000 miliar dan kasus dugaan korupsi talud pengaman pantai Lamakera, desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp 3.718.888.000 miliar, yang dikerjakan PT Dirgahayu. (*)

Baca Berita Flores Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved