Salam Pos Kupang
Hentikan Pinjaman Online Ilegal
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan menindak pemberi pinjaman online ilegal di wilayah hukum Polda NTT
Kita harus pegang kata kunci yang disampaikan Polda NTT yakni 2L (Legal dan Logis). Legal artinya memiliki izin dari OJK, sedangkan logis artinya memberikan keuntungan atau imbal yang wajar.
Kalau masih ragu-ragu, sebaiknya datang ke OJK untuk meminta penjelasan dan konfirmasi mengenai status lembaga pinjaman yang menawarkan jasanya.
Sebaliknya, kita minta kepada lembaga-lembaga peminjam agar menaati peraturan dan menerapkan etika pinjaman yang benar. Kalau Anda tidak bisa mematuhi peraturan-peraturan yang ditentukan, sebaiknya Anda berhenti dan jangan coba-coba menawarkan pinjaman kepada nasabah. Anda akan berhadapan dengan hukum. Dan, untuk hal ini kita sangat mendukung kerja kepolisian.
Kemajuan teknologi komunikasi saat ini memang menawarkan banyak kemudahan kepada kita. Namun, kemudahan itu jangan disalahgunakan untuk mengeruk orang lain. Gunakan teknologi untuk kebaikan dan keuntungan yang wajar. *
Baca Salam Pos Kupang Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/logo-pos-kupang.jpg)