Salam Pos Kupang
Hentikan Pinjaman Online Ilegal
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan menindak pemberi pinjaman online ilegal di wilayah hukum Polda NTT
POS-KUPANG.COM- KEPOLISIAN Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan menindak pemberi pinjaman online ilegal di wilayah hukum Polda NTT.
Ancaman dari kepolisian ini tentu saja karena mengetahui adanya praktik-praktik pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
Tapi, namanya pinjaman online, belum tentu lokasi pemberi pinjaman ada di NTT. Mereka bisa berada di mana saja lalu menghubungi nasabah melalui jaringan internet atau telepon.
Kepolisian mengingatkan kita untuk tidak mudah percaya pada tawaran-tawaran pinjaman online dengan proses yang mudah dan bunga rendah.
Baca juga: Kapolda NTT Akan Tindak Tegas Pelaku Pemberi Pinjaman Online Ilegal
Apabila ada yang telanjur atau sudah terjebak dalam pinjaman online yang merugikan, maka Kapolda NTT minta untuk segera melapor agar segera ditelusuri dan ditindak pelakunya.
Memang tidak semua pinjaman online itu ilegal. Ada yang legal dan bisa dipercayai. Ciri-cirinya, memiliki badan hukum resmi, mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjamannya logis, artinya memberikan bunga yang wajar.
Sebaliknya, pinjaman online ilegal tidak memiliki badan hukum, berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. Pada saat proses atau negosiasi pinjaman, pemberi pinjaman online meminta akses kontak hp, media dan galeri.
Mereka juga melakukan pemotongan biaya admin kepada peminjam dengan besaran tidak wajar saat pencairan dana.
Baca juga: Pinjaman Online Berkedok Koperasi, Kepala OJK NTT Belum Terima Pengaduan Masyarakat
Ciri lainnya, memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa bertemu secara langsung.
Kemudian memaksa nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman (Pos Kupang 1 September 2021).
Kita berharap pada Polda NTT mengingatkan adanya pinjaman online ilegal ini belum ada warga NTT yang menjadi korban. Tetapi, kalau sudah ada korban, maka sangat disayangkan.
Rasanya belum terlalu lama masyarakat NTT menjadi korban kasus investasi bodong. Begitu banyak orang mengalami kerugian bahkan menanggung utang besar hingga saat ini gara-gara tergiur investasi yang menjanjikan bunga sangat besar.
Jadi antara pinjaman online dan investasi bodong tampaknya beda-beda tipis. Intinya, si pemilik pinjaman dan investasi sama-sama mau meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa peduli dengan nasabah.
Kondisi ekonomi kita yang serba susah, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, membuat kita seringkali tidak pikir panjang ketika mendapat tawaran pinjaman dengan proses mudah, uang segera kita dapat untuk mengatasi masalah kita.