Berita Manggarai Barat

Petani Asal Manggarai Barat Cabuli Bocah 8 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Petani berinisial PB (28) itu mencabuli korban dengan modus berpura-pura mengantarkan korban kembali ke rumahnya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dokumentasi Humas Polres Mabar untuk POS-KUPANG.COM
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial PB saat diamankan di Mapolres Mabar, Senin 30 Agustus 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Seorang petani di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terancam kurungan penjara selama 15 tahun, Selasa 31 Agustus 2021.

Pasalnya, pelaku berinisial PB (28) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Minggu 29 Agustus 2021.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku PB dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Iptu Yoga. 

Diberitakan sebelumnya, seorang petani di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tega mencabuli bocah berumur 8 tahun, Selasa 31 Agustus 2021.

Petani berinisial PB (28) itu mencabuli korban dengan modus berpura-pura mengantarkan korban kembali ke rumahnya.

Baca juga: Ini Jadwal dan Mekanisme Tes SKD Bagi CPNS 2021 di Manggarai Barat

dibekuk polisi pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wita di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

"Tim Jatanras Komodo Sat Reskrim Polres Manggarai Barat di bawah pimpinan Katim Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos membekuk pelaku dan saat ini telah diamankan di sel Mapolres Manggarai Barat," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 150 / VIII / 2021 /NTT / RES MABAR / POLDA NTT, tanggal 30 Agustus 2021.

Iptu Yoga menuturkan, kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021 lalu. 

Kronologis kejadian, lanjut Iptu Yoga, pelaku PB berpura–pura mengantar korban pulang ke rumahnya. 

Baca juga: Petani di Manggarai Barat Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

"Pelaku PB pada awalnya hendak pulang ke rumahnya usai mengunjungi rumah saudaranya di desa tetangga," katanya. 

Saat berkendara menggunakan motornya, pel

Baca juga: Pemboman Ikan di Manggarai Barat, WALHI NTT Nilai Pengawasan dan Penegakan Hukum Lemah

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved