Berita Ngada

Bupati Ngada Berlakukan PPKM Level 3 dan Optimalisasi Penanganan Covid-19

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan dengan kriteria Level 3 (Tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/THOMY MBENU NULANGI
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Ngada Bernard Ferdinand D. Bura dan Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yosep Kello, SE foto bersama di Pos Satgas, Selasa 31 Agustus 2021.   

f. Pelaksanaan | kegiatan makan/minum ditempat umum:

1, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak Jalanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 2000 Wita dan kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer,

2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi: pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan ditempat  dan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengurjung 25% (dua putuh hma persen}, 2 (dua) orang per meja dan menenma makan dibawa pulang/ delrvery/take away dengan penerapan protokol keschatan secara lebih ketat;

g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi: dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan protokoler kesehatan Covid-19 secara lebih ketat;

h. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Kapela, Pura serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan pengaturan maksimal 50%.

i. Pelayanan keagamaan seperti: baptisan, komuni pertama, pernikahan, khitanan, sidi, ibadah kematian dan kegiatan sejenisnya dan kegiatan keagamaan seperti: koor, kegiatan kelompok umat basis dan lain lain yang berdampak menimbulkan kerumunan, ditiadakan;

j. Kegiatan kebudayaan dan sosial kemasyarakatan ditiadakan.

k. Pelaksanaan kegiatan promosi industri, kreasi dan seni pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya} diizinkan beroperasi 50% {lima puluh persen) atau maksimal 25 (dua puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tanpa musik;

l. Untuk tempat wisata dibuka dengan pengaturan jam kunjungan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 Wita;

m. Pengunjung tempat wisata dari luar kabupaten Ngada wajib menunjukan KTP dan hasil rapd antigen negatif yang berlaku 1 x 24 jam;

n. Pelaksanaan kegiatan seni yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dilaksanakan dengan  kehadiran peserta paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dengan penerapan protokol secara ketat.

o. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan dengan ketentuan :

1. tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2. olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,

p.  Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditiadakan, kecuali kegiatan rapat penting dan mendesak ;

q. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/ rental} diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved