Berita Ngada
Bupati Ngada Berlakukan PPKM Level 3 dan Optimalisasi Penanganan Covid-19
Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan dengan kriteria Level 3 (Tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
f. Pelaksanaan | kegiatan makan/minum ditempat umum:
1, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak Jalanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 2000 Wita dan kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer,
2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi: pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan ditempat dan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengurjung 25% (dua putuh hma persen}, 2 (dua) orang per meja dan menenma makan dibawa pulang/ delrvery/take away dengan penerapan protokol keschatan secara lebih ketat;
g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi: dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan protokoler kesehatan Covid-19 secara lebih ketat;
h. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Kapela, Pura serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan pengaturan maksimal 50%.
i. Pelayanan keagamaan seperti: baptisan, komuni pertama, pernikahan, khitanan, sidi, ibadah kematian dan kegiatan sejenisnya dan kegiatan keagamaan seperti: koor, kegiatan kelompok umat basis dan lain lain yang berdampak menimbulkan kerumunan, ditiadakan;
j. Kegiatan kebudayaan dan sosial kemasyarakatan ditiadakan.
k. Pelaksanaan kegiatan promosi industri, kreasi dan seni pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya} diizinkan beroperasi 50% {lima puluh persen) atau maksimal 25 (dua puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tanpa musik;
l. Untuk tempat wisata dibuka dengan pengaturan jam kunjungan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 Wita;
m. Pengunjung tempat wisata dari luar kabupaten Ngada wajib menunjukan KTP dan hasil rapd antigen negatif yang berlaku 1 x 24 jam;
n. Pelaksanaan kegiatan seni yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dilaksanakan dengan kehadiran peserta paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dengan penerapan protokol secara ketat.
o. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan dengan ketentuan :
1. tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2. olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,
p. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditiadakan, kecuali kegiatan rapat penting dan mendesak ;
q. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/ rental} diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;