Berita Ngada
Bupati Ngada Berlakukan PPKM Level 3 dan Optimalisasi Penanganan Covid-19
Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan dengan kriteria Level 3 (Tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
r. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
s. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko Posko di setiap tingkatan.
Kedua: Pengaturan untuk Jenazah Pasien COVID-19 diatur sebagai berikut:
a. jenazah pasien COVID-19 dalam Wilayah Kabupaten Ngada: 1. atas permintaan keluarga dapat dimakamkan di tempat asal pasien atau dimakam sesuai dengan syarat dan legal, 2. biaya pegantaran jenasah, biaya tenaga pemakaman dan APD ditanggung oleh keluarga; 3 Jenazah tidak dibawa ke rumah dengan alasan apapun tetap) langsung di Tempat Pemakaman oleh Satgas; 4. tidak menimbulkan kerumunan (keluarga/pengantar); 5. Tidak menimbulkan kerumunan gejolak masyarakat lainnya, 6. terdapat 1 (satu) orang pihak keluarga yang bertanggungjawab dan menandatangani pernyataan; 7. Wajib dikuburkan selambat lambatnya 1x24 jam terhitung sejak waktu meninggal; 8. keluarga wajib berkoordinasi dengan Satgas Kecamatan maupun satgas desa/kelurahan; 9. keluarga harus bisa menjamin agar jenazah dimakamkan di tempat yang memenuhi syarat.
b. Jenazah pasien covid 19 di Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa :
1, pemulasaran jenazah tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan RSUD sesuai prosedur Kesehatan;
2. terdapat 1 (satu) orang anggota keluarga yang menjadi penanggungjawab dan menandatangan1 pernyataan;
3. penyerahan jenazah langsung dari RSUD ke Satgas Covid 19 Kabupaten dan diteruskan ke Satgas Kecamatan Desa/kelurahan;
4. jenazah wajib dimakamkan selambat lambatnya 1x24 jam terhitung sejak meninggal;
5. biaya pengangkutan/perjalanan jenazah ditanggung pihak keluarga,
6. tempat pemakaman yang disiapkan keluarga adalah tempat pemakaman yang memenuhi syarat pemakaman sesuai protokol COVID 19;
7. biaya kubur, tenaga pemakaman dan APD sesuai prokes ditanggung oleh keluarga;
8, jenazah tidak dibawa ke rumah tetapi langsung ke tempat pemakaman;
9, tidak mengumpulkan/menimbulkan kerumunan (keluarga/pengantar); dan
10. tidak menimbulkan gejolak masyarakat lainnya.
c. Jenazan pasien COVID- 19 dari luar wilayan Kkabupaten Ngada;
1. penyerahan dari Satgas Kabupaten asal jenazah ke Satgas Desa / Keluarahan / Kecamatan tempat pemakaman jenazah;
2. atas permintaan keluarga dapat dimakamkan di tempat asal pasien atau di tempat pemakaman yang memenuht syarat;
3. biaya pengantaran jenazah, tenaga pemakaman dan APD ditanggung oleh keluarga;
4. jenazah tidak dibawa ke rumah dengan alasan apapun tetapi langsung ke tempat pemakaman oleh Satgas;
5. tidak mengumpulkan/menimbulkan kerumunan (keluarga/pengantar);
6. tidak menimbulkan gejolak masyarakat lainnya;
7. terdapat | (satu) orang anggota keluarga yang menjadi penanggungjawab dan menandatangani pernyataan;
8. jenazah wajib dimakamkan selambat lambatnya 1x24 jam terhitung sejak meninggal;
9. keluarga wayib berkoordinasi dengan Satgas kecamatan maupun Satgas Desa/Kelurahan; dan
10. Keluarga harus menjamin agar jenazah dimakamkan di tempat yang memenuhi syarat.
d, jenazah non COVID-19;
1. apabila mempunyai riwayat kontak erat dengan pasien COVID 19 wajib dirapid (jika masih memenuhi syarat untuk dirapid);
2. penguburan jenazah tetap dalam waktu 1x24 jam sejak meninggal;
3. tidak mendirikan tenda di rumah duka lebih dari 2 (dua) buah ukuran tidak lebih dari 4 x 8 meter; dan
4. tidak menimbulkan kerumuman,
Ketiga: Melarang segala bentuk aktifitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) COVID 19,
Keempat: Melakukan pengetatan aktivitas dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur (tokoh masyarakat, tokoh adat) untuk mencegah penyebaran virus COVID 19.
Kelima: Posko tingkat desa maupun kelurahan diketuai oleh kepala desa yang didalamnya dibantu oleh perangkat desa, Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan mitra desa lainnya, dan posko kelurahan diketuai oleh lurah yang pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan, dan kepala masing-masing tingkat desa maupun kelurahan juga dibantu oleh satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan toko masyarakat.
Keenam: Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas
Ketujuh: Penerapan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan.( a. )untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Bupati ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
(b.) setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1. Kitap Undang Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai Pasal 218; 2, Undang Undang Nomor 4 Tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular; dan 3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kedelapan: Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 September sampai dengan 30 September 2021.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Ngada Bernard Ferdinand D. Bura mengungkapkan bahwa kasus covid-19 di kabupaten Ngada sudah menurun. Menurutnya pada bulan juni lalu, berdasarkan data, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Ngada mencapai angka 2000an kasus.
"Namun saat ini sudah menurun dan sampai saat ini, jumlah kasus covid sebanyak 97 kasus sehingga instruksi kali ini ada kelonggaran khusus untuk pendidikan dan pelaksanaan ibadah," ujarnya. (*)