Berita Ngada
Bupati Ngada Berlakukan PPKM Level 3 dan Optimalisasi Penanganan Covid-19
Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan dengan kriteria Level 3 (Tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
8. Penerapan pembelajaran tatap muka sistem shift selalu berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas COVID 19 Tingkat Kecamatan untuk mempertimbangkan tingkat eskalasi penyebaran COVID 19 di wilayah kecamatan masing masing. Bila eskalasi penyebaran COVID 19 meningkat, maka pembelajaran tatap muka sistem shift dihentikan dan diganti dengan-sistem pembelajaran daring dan dapat dibuka kembali bila eskalasi penyebaran COVID 19 menurun/hilang;
9. Satuan Pendidikan yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka sistem shift wajib melakukan uji coba selama minimal (satu) minggu,
10. Kepala Satuan Pendidikan wajib mengisi Daftar Periksa kesiapan penerapan protokol kesehatan sebelum melakukan pembelajaran pada laman DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan EMIS pada kementerian Agama Republik Indonesia; penerapan pembelajaran system shift pada Satuan Pendidkan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yakni cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, memakai masker sesuai standar kesehatan.
11. Pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak minimal 1,5 meter (satu koma lima) meter baik di dalam maupun di luar_ kelas, menerapkan etika batuk/bersin, membiasakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalhian pencegahan COVID-19,
12. Kepala Satuan Pendidikan membuat kesepakatan bersama komite dan orang tua wali peserta didik yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan orang tua wali peserta didik bermeterai 10.000 terkait kesiapan dan kesediaan orang tua wali peserta didik mengijinkan anaknya untuk mengitkuti proses pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan di Satuan Pendidikan dan bersama sama dengan Satuan Pendidikan bertanggung jawab terhadap seluruh perkembangan pelaksanaannya;
13. Apabila ada orang tua wali peserta didik yang tidak memperkenankan anaknya mengikuti proses pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan, maka sekolah wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik tersebut dan orang tua wali wajib membuat pernyataan bermeterai 10.000 untuk menyiapkan sarana pembelajaran yang dibutuhkan oleh peserta didik di rumah, tidak membiarkan anak keluar rumah pada jam pembelajyaran, tidak membuat tugas tambahan kepada anak pada jam pembelajaran, turut serta memantau pembelajaran anak di rumah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di rumah;
14. Pelaksanaan kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) bagi peserta didik kelas V SD dan kelas VIl SMP tetap dilaksanakan di Satuan Pendidikan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
15. Kepala Satuan Pendidikan dan pengawas binaan sekolah wajib melaporkan pelaksanaan sistem pembelajaran di satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Negada;
16. Kepala Satuan Pendidikan, pengawas Binaan Satuan Pendidikan dan Koordinator Pendidtkan Wilayah Kecamatan wajib berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas COVID19_ Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan informasi setiap saat tentang eskalasi penyebaran COVID 19,
17. Kegiatan ekstrakurikuler untuk semua jenjang Pendidikan sementara tidak dilaksanakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut;dan
18. Pelaksanaan pembelajaran / perkuliahan pada tingkat Satuan Pendidikan (Perguruan Tinggi} dilaksanakan melalui tatap muka terbatas dengan kapasistas maksimal 50 % (lima Puluh persen) dan / atau pembelayaran jarak jauh.
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% {tujuh puluh lima persen} Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) yang pengaturannya oleh masing masing pimpinan perangkat daerah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti Kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokast pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam. operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Kegiatan industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID 19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer,