Berita Ngada

Bupati Ngada Berlakukan PPKM Level 3 dan Optimalisasi Penanganan Covid-19

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan dengan kriteria Level 3 (Tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/THOMY MBENU NULANGI
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Ngada Bernard Ferdinand D. Bura dan Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yosep Kello, SE foto bersama di Pos Satgas, Selasa 31 Agustus 2021.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Bupati Ngada, Paru Andreas kembali mengeluarkan instruksi terbaru terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Instruksi nomor 3 tersebut dikeluarkan sebagai upaya dari pemerintah untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Ngada.

Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yosep Kello, SE mengatakan bahwa instruksi bupati dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya serta Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 37 Tahun 202 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendahan Penyebaran COVID-19 yang menyatakan bahwa Kabupaten Ngada masuk dalam kriteria Level 3.

"Jadi instruksi tersebut mulai berlaku pada hari ini tanggal 1-30 September 2021," ujar Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yoseph Kello kepada Pos Kupang di Posko Pencegahan dan Penanganan Covid Kabupaten Ngada, Selasa 31 Agustus 2021.

Dalam instruksi tersebut, mengatur sejumlah ketentuan diantarannya:

Kesatu: Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan dengan kriteria Level 3 (Tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Tanggapi Permintaan Fraksi PAN Terkait Dana Covid-19, Begini Penjelasan Wabub Ngada

a. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan pembelayaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dan bagi satuan Pendidikan (SD MI,SMP/MTs,SMA/MA,SMK/ MAK) yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 80°o (lima puluh persen)

2. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu. koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

3. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;

4. Kegiatan pembelajaran bagi satuan pendidikan dimulai dari tingkat PAUD sampai SMA/sederajad dengan lama tatap muka maksimal 4 (empat) jam /hari.

5. kegiatan pembelajaran untuk jenjang PAUD (TK/RA, Kober), SLB dan SD/MI kelas rendah (kelas 1, 2 dan 3) maksimal 4 (empat) jam pelajaran dengan masing masing jam pelajaran 30 menit ;

6. Kegiatan pembelajaran untuk jenjang SD/MI (kelas 4,5 dan 6) dan SMP/MTs, SKB dan Satuan PNF lain maksimal 4 (empat) jam pelajaran dengan masing masing jam pembelajaran 35 (tiga puluh lima) menit untuk jenjang SD/MI dan 40 (empat puluh) menit untuk jenjang SMP/MTs, SKB dan Satuan PNF lain;

7. pengaturan lebih Jlanjut tentang kegiatan pembelajaran tatap muka sistem shift dilakukan oleh masing masing Kepala Satuan Pendidikan/Pengelola Satuan PNF di bawah koordinasi Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan dan pengawas binaan Satuan Pendidikan;

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved