KKB Papua

Sidang Dalang Kerusuhan Papua Victor Yeimo di PN Jayapura Ditunda Lagi, Ini Penyebabnya

Sidang kasus dalang kerusuhan Papua 2019 Victor Yeimo yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Selasa 31 Agustus 2021 ditunda karena Vicktor sakit.

Editor: Agustinus Sape
Kolase POS-KUPANG.COM/Jubi/Theo Kelen
Suasana sidang perdana terhadap Victor Yeimo (INZET), pelaku makar, di PN Jayapura Papua, Selasa 24 Agustus 2021. Sidang digelar secara virtual. 

Kuasa Hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobay mengucapkan terima kasih terhadap pembantaran yang dikeluarkan oleh ketua Majelis Hakim PN Jayapura.

"Dalam konteks eksekusinya, baru dilakukan di pada Senin 30 Agustus 2021 kemarin, dalam konteks penghitungan waktu pembantaran harapan saya bisa kita sepakat di tanggal 30 kemarin," ujannya.

Emanuel mengatakan, untuk penghitungannya kita sepakat tanggal 30 kemarin hingga menunggu penetapan dari dokter.

Kemudian, Majelis Hakim yang di Ketuai Eddy Soeprayitno menyampaikan sidang ditunda sampai menunggu surat dari dokter pemeriksa Victor Yeimo.

Dalam pokok perkara ini Victor disangkakan terlibat dalam aksi massa yang dijerat dengan pasal makar, pasal penghasutan, pasal pengrusakan, melawan petugas serta penyertaan dalam kerusuhan Papua 2019.

Yeimo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua DPO/22/IX/RES.1.24/2019/DITRESKRIMUM, terkait Kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019.

Kerusuhan dipicu demo menolak rasisme hingga terjadinya pembakaran pertokoan dan perkantoran serta fasilitas umum.

Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Direktorat Reskrimum Polda Papua menangkap Yeimo saat mobil yang digunakannya ringsek di depan dealer Daihatsu Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada 9 Mei 2021, pukul 19.00 WIT.

Yeimo ditangkap berdasarkan laporan polisi LP NO : LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT POLDA PAPUA Tanggal 5 September 2019.

Polisi menganggap Yeimo dalang kerusuhan Jayapura pada Agustus 2019.

'Perlakuan buruk dan tidak manusiawi'

Selama 10 hari setelah surat keterangan kesehatannya dikeluarkan, Victor yang berat badannya dilaporkan turun 10kg tersebut masih mendekam di ruang tahanan Mako Brimob Kotaraja Jayapura.

Wakil Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan situasi ini harus disikapi dengan "sangat serius" bila menimbang perspektif hak asasi manusia.

"Ini bukan penyakit sekadar flu atau batuk, ini adalah sebuah penyakit yang perlu mendapatkan penanganan serius dan segera," kata Wirya.

"Kalau pihak berwenang tidak segera memberikan akses kesehatan yang dibutuhkan bagi Victor Yeimo, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk perlakuan yang buruk dan tidak manusiawi terhadap prisoner of conscience."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved