KKB Papua
Sidang Dalang Kerusuhan Papua Victor Yeimo di PN Jayapura Ditunda Lagi, Ini Penyebabnya
Sidang kasus dalang kerusuhan Papua 2019 Victor Yeimo yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Selasa 31 Agustus 2021 ditunda karena Vicktor sakit.
Surat keterangan dokter tertanggal 20 Agustus 2021 menyatakan bahwa Victor memiliki beberapa masalah kesehatan.
Menurut Edo, sakit yang dialami Victor itu ada paru-paru atau TB dan hepatitis, ditambah dengan gangguan di kantung empedunya," kata Edo ketika dihubungi hari Senin 30 Agustus 2021.
"Kondisi kesehatan inilah yang menjadi dasar bagi hakim pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pembantaran," tutur Edo lagi.
Namun, pembantaran tersebut tidak langsung dieksekusi sejak dikeluarkan hari Sabtu, 28 Agustus 2021 dini hari.
Edo menyesalkan tindakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang berperan sebagai "eksekutor penetapan".
"Klien kami sudah dibantarkan dan hari ini sudah ada di rumah sakit, [namun] terlepas dari itu, kami sangat kesal dengan tindakan Kajati Papua yang menurut saya tidak profesional dalam menindaklanjuti penetapan yang sudah dikeluarkan sejak hari Sabtu namun baru dieksekusi hari Senin," katanya.
"Kecewa karena itu menunjukkan bahwa jaksa ini menunjukkan sikap yang tidak profesional."
ABC Indonesia sudah menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk memberikan komentar terkait tertundanya eksekusi pembantaran Victor.
Sidang Ditunda
Sidang pokok perkara yang melibatkan salah satu aktivis Papua, Victor Yeimo, Selasa 31 Agustus 2021 digelar di PN Jayapura.
Sidang ini bersamaan dengan digelarnya sidang praperadilan antara kuasa hukum Victor Yeimo melawan Polda Papua.
Sidang Pokok perkara terdakwa Victor Federik Yeimo dengan Nomor Perkara : 376/ Pid Sus./2021/PN. Jap di Pimpin oleh Hakim Ketua, Eddy Soeprayitno, Anggota I Mathius, dan Anggota II Andi Asmuruf.
Sidang Pokok perkara kembli ditunda lantaran menurut Jaksa Penuntut Umum Adrianus Tomana, terdakwa masih dalam keadaan sakit.
"Terdakwa Victor Yeimo masih menjalani pengobatan dan tidak bisa hadir dalam sidang hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum Adrianus Tomana.
Menurutnya, terdakwa bisa dihadirkan setelah kondisinya membaik.