KKB Papua

Sidang Dalang Kerusuhan Papua Victor Yeimo di PN Jayapura Ditunda Lagi, Ini Penyebabnya

Sidang kasus dalang kerusuhan Papua 2019 Victor Yeimo yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Selasa 31 Agustus 2021 ditunda karena Vicktor sakit.

Editor: Agustinus Sape
Kolase POS-KUPANG.COM/Jubi/Theo Kelen
Suasana sidang perdana terhadap Victor Yeimo (INZET), pelaku makar, di PN Jayapura Papua, Selasa 24 Agustus 2021. Sidang digelar secara virtual. 

Sidang Dalang Kerusuhan Papua Victor Yeimo di PN Jayapura Ditunda Lagi, Ini Penyebabnya

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Sidang kasus makar, penghasutan, perusakan, melawan petugas dalam kerusuhan Papua 2021 dengan terdakwa Victor Yeimo yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa 31 Agustus 2021, kembali ditunda.

Alasan penundaan karena terdakwa yang selama ini berada dalam tahanan mengalami sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang yang sedianya digelar secara virtual.

Penundaan ini merupakan yang ketiga setelah Selasa 24 Agustus 2021 dan Kamis 26 Agustus 2021, semuanya atas permintaan kuasa hukum dengan alasan terdakwa sedang sakit.

Tim kuasa hukum Viktor Yeimo terus mendesak Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim PN Jayapura agar mengizinkan Victor Yeimo yang sedang ditahan di mako Brimob Polda Papua dibawa ke rumah sakit untuk dirawat karena memang yang bersangkutan benar-benar sakit.

Setelah sekian kali penasihat hukum menyampaikan alasan itu, namun tidak juga dikabulkan.

Pada hari Sabtu 28 Agustus 2021, Ketua Komisariat Diplomasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat Kobabe Wanimbo melalui keterangan tertulis mengimbau masyarakat Papua untuk mendatangi kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.

Dia menuntut kepala Kejati Papua segera membawa Victor ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.

Victor Yeimo disebut mengalami sakit paru-paru kronis hingga dokter sempat menyarankannya untuk menjalani rawat inap.

Mungkin atas desakan tersebut, mulai Senin 30 Agustus 2021, Victor Yeimo dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura dan mulai menjalani rawat inap.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Victor dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay atau Edo.

Menurut dia, Victor dilarikan ke rumah sakit setelah pukul 3 sore WIT, Senin 30 Agustus 2021.

Menurut Edo, pada pukul 23.30 Selasa 30 Agustus 2021, Victor mulai menjalani perawatan berupa pemasangan infus dan pemberian dua jenis obat.

Menurut Edo, selama perawatan Victor akan didampingi dokter spesialis paru, penyakit dalam, dan bedah dari RSUD Jayapura.

Victor yang adalah juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap 9 Mei 2021 di Jayapura, Papua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved