Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Sugito Atmo Prawiro, "Kami Pasti Kasasi"
Sebagai wujud ketidakpuasan atas putusan banding tersebut, kemarin sempat terjadi kericuhan pasca sidang di PT DKI Jakarta.
Editor:
Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rizieq Shihab yang kini sedang menjalani perpanjangan penahanan di Mabes Polri akan telah divonis 4 tahun penjara oleh hakim PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.
Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni tetap menjatuhkan vonis Rizieq 4 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Kami himbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo.
Namun sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang petugas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/vgwrver.jpg)