Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Sugito Atmo Prawiro, "Kami Pasti Kasasi"

Sebagai wujud ketidakpuasan atas putusan banding tersebut, kemarin sempat terjadi kericuhan pasca sidang di PT DKI Jakarta.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rizieq Shihab yang kini sedang menjalani perpanjangan penahanan di Mabes Polri akan telah divonis 4 tahun penjara oleh hakim PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021. 

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.

Sempat pingsan

Masih seputar kericuhan pasca putusan banding di PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, empat anggotanya menjadi korban bentrokan dengan massa simpatisan Rizieq Shihab di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Salah satu yang menjadi korban adalah Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur. Ia dikeroyok hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

“Pingsan lama dia sempat jatuh kemudian udah siuman. Dipukuli, dikeroyok lah,” kata Hengki di Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Selain itu, ada tiga polisi lainnya yang juga menderita luka-luka akibat kericuhan kemarin, yakni Kasat Intel Polres Jakpus dan dua anggota Sabhara.

Luka itu akibat pemukulan hingga pelemparan batu yang dilakukan simpatisan Rizieq. Tidak ada polisi yang mengalami luka berat.

“Tidak ada luka terbuka, sempat dipukuli aja. Luka ringan," ujarnya.

Kericuhan itu terjadi usai pembacaan putusan banding Rizieq Shihab dalam kasus hasil Swab RS Ummi Bogor.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.

Petugas awalnya secara persuasif mengimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.

DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang melarang orang berkumpul.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved