Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Sugito Atmo Prawiro, "Kami Pasti Kasasi"

Sebagai wujud ketidakpuasan atas putusan banding tersebut, kemarin sempat terjadi kericuhan pasca sidang di PT DKI Jakarta.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rizieq Shihab yang kini sedang menjalani perpanjangan penahanan di Mabes Polri akan telah divonis 4 tahun penjara oleh hakim PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021. 

Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Sugito Atmo Prawiro, "Kami Pasti Kasasi"

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam kasus swab test RS Ummi Bogor belum final.

Hal ini terjadi karena kuasa hukum dan pendukung Rizieq Shihab tidak puas dengan putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, yang menguatkan putusan PN Jakarta Timur sebelumnya dengan vonis empat tahun penjara.

Sebagai wujud ketidakpuasan atas putusan banding tersebut, kemarin sempat terjadi kericuhan pasca sidang di PT DKI Jakarta.

Ceritanya, terjadi saling lempar antara para pendukung Rizieq Shihab yang datang menyaksikan sidang tersebut dengan para petugas kepolisian yang mengawal jalannya sidang di sekitar gedung PT DKI Jakarta.

Aksi saling lempar itu terjadi usai putusan hakim PT DKI Jakarta, saat para petugas kepolisian menyampaikan imbauan agar para pengunjung sidang segera kembali ke rumah masing-masing karena sedang berlangsung PPKM Covid-19.

Pengumuman itu rupanya memicu ketidakpuasan para pendukung Rizieq Shihab lalu melempar batu ke arah petugas kepolisian.

Aparat kepolisian pun langsung mengejar para pendukung Rizieq Shihab hingga terjadi bentrokan. Sejumlah pendukung terlihat ditangkap polisi lalu diamankan.

Diberitakan pula bahwa akibat bentrokan tersebut, sejumlah aparat kepolisian dan para pendukung Rizieq Shihab mengalami luka-luka.

Sejumlah pendukung Rizieq Shihab yang membuat onar langsung digelandang dan ditahan di tahanan polisi setempat.

Sedangkan korban yang terluka dibawa ke rumah sakit untuk segera mendapat perawatan seperlunya.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara swab test RS UMMI, Bogor.

"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) tidak masuk akal," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus swab test yang semestinya tak dibesarkan.

Sebab dirinya menilai, pasal yang menjerat Rizieq Shihab itu ada unsur politiknya.

"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.

Tak hanya itu, kata dia, dalam perkara ini juga Rizieq sengaja dibatasi perannya hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai.

"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.

Jika vonis 4 tahun penjara Rizieq Shihab dimulai tahun 2021 ini, maka jika tidak ada halangan, maka Rizieq Shihab akan bebas pada 2025 setelah Pilpres 2024.

Sementara, anggota kuasa hukum Rizieq lainnya yakni, Aziz Yanuar mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI keluar secara resmi.

Saat ini, kata dia, yang dilakukan pihaknya masih bersabar menunggu salinan resmi itu.

"Alhamdulillah apapun putusannya, kita tetap bersabar menunggu resminya dari PT DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz.

Sebelumnya, dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Di Pengadilan Negeri oleh Majelis Hakim divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI, itu intinya," ujar Binsar.

Divonis 4 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.

Sempat pingsan

Masih seputar kericuhan pasca putusan banding di PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, empat anggotanya menjadi korban bentrokan dengan massa simpatisan Rizieq Shihab di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Salah satu yang menjadi korban adalah Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur. Ia dikeroyok hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

“Pingsan lama dia sempat jatuh kemudian udah siuman. Dipukuli, dikeroyok lah,” kata Hengki di Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Selain itu, ada tiga polisi lainnya yang juga menderita luka-luka akibat kericuhan kemarin, yakni Kasat Intel Polres Jakpus dan dua anggota Sabhara.

Luka itu akibat pemukulan hingga pelemparan batu yang dilakukan simpatisan Rizieq. Tidak ada polisi yang mengalami luka berat.

“Tidak ada luka terbuka, sempat dipukuli aja. Luka ringan," ujarnya.

Kericuhan itu terjadi usai pembacaan putusan banding Rizieq Shihab dalam kasus hasil Swab RS Ummi Bogor.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.

Petugas awalnya secara persuasif mengimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.

DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang melarang orang berkumpul.

Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni tetap menjatuhkan vonis Rizieq 4 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Kami himbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo.

Namun sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang petugas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved