CPNS 2021
5 Hal yang Harus Disiapkan Secara Matang Sebelum Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 sudah sangat dekat. Maka para peserta harus mempersiapkan diri secara matang. Berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan.
POS-KUPANG.COM - Ujian SKD sudah diambang mata.
Sudahkah para pelamar mempersiapkan diri secara matang untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021 kali ini?
Jika belum maka marilah melakukan persiapan, jangan sampai tes kali ini membuat kamu kalang kabut.
Untuk itu mempersiapkan diri terlebih dahulu alangkah lebih baiknya, hal itu menggambarkan persiapanmu.
Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan oleh peserta SKD CPNS 2021 sebelum mengikuti ujian?
Dilansir dari Tribunnews.com, Anda perlu mempersipakan beberapa hal sebelum mengikuti ujian.
Baca juga: Ini Jadwal dan Mekanisme Tes SKD Bagi CPNS 2021 di Manggarai Barat
1. Dokumen
Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.
Dokumen tersebut diantaranya KTP, Surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.
Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku / Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.
Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2 x 24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Baca juga: Ini Kelengkapan Dokumen yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS 2021
Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1 x 24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.
Sedangkan untuk kartu ujian dan kartu deklarasi sehat bisa diunduh melalui portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Kartu Vaksin untuk wilayah Jawa-Madura-Bali
Peserta tes yang berlokasi di Jawa-Madura-Bali (Jamali), wajib sudah melakukan vaksinasi covid-19, minimal dosis pertama.
Jika peserta tes adalah ibu hamil menyusui, mempunyai komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum bisa diberikan vaksin, maka diberi solusi lain.
Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
Baca juga: KABAR GEMBIRA,Belum Vaksin dan Positif Covid-19,Peserta Tetap Ikut Tes CPNS 2021,Ini Solusi dari BKN
3. Masker
Peserta tes juga diwajibkan untuk menggunakan maskes tiga lapis (3ply) dan ditambah dengan maskes kain bagian luar, double masker.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4. Pakaian
Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan mengenai aturan pakaian peserta tes SKD, yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
Namun demikian, setiap instansi juga akan mengatur lebih detail mengenai aturan pakaian saat ujian CPNS nanti.
Baca juga: Penjelasan BKN Mengenai Pakai Masker 3 Ply Bagi Peserta SKD CPNS 2021
Pada pelaksaan SKD sebelumnya, peserta pria diharuskan menggunakan kemeja putih polos berkerah dan celana kain warna hitam dan sepatu hitam.
Peserta wanita menggunakan kemerja putih lengan panjang, celana panjang kain/rok warna hitam, dan khusus yang berjilbab menggunakan warna hitam dan juga sepatu hitam.
Perlu diingat, tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
5. Alat Tulis
Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.
Tim Pelaksana CAT BKN akan menyediakan kertas buram sekali pakai dan jika peserta mempunyai keluhan kesehatan, maka wajib melapor pada panitia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, dengan judul Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021