CPNS 2021
Ini Kelengkapan Dokumen yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS 2021
Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru akan memasuki tahap seleksi kompetisi dasar (SKD)
SKD dijadwalkan akan mulai berlangsung pada 2 September 2021.
Berdasarkan surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.
Khususnya bagi pelaksanaan SKD di wilayah Jawa dan Bali yang mewajibkan peserta SKD CPNS dan PPPK Non-Guru untuk menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19, minimal telah menerima dosis pertama.
Baca juga: KABAR GEMBIRA,Belum Vaksin dan Positif Covid-19,Peserta Tetap Ikut Tes CPNS 2021,Ini Solusi dari BKN
"Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Satya Pratama dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (30/8/2021).
Berikut syarat sebelum pelaksanaan SKD yang mesti diketahui oleh para peserta CPNS dan seleksi kompetisi PPPK Non-Guru:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker;
3. Menjaga jarak minimal 1 meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
Baca juga: Penjelasan BKN Mengenai Pakai Masker 3 Ply Bagi Peserta SKD CPNS 2021
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Lebih lanjut kata Satya, BKN mengimbau agar instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.
Sedangkan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN. Sementara bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Baca juga: Penting, Wajib Ditaati! Ini 10 Daftar Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021, Nomor 9 Akibatnya Fatal
"Terakhir, BKN juga meminta agar instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021," imbaunya.
