Berita NTT
KPPOD Dorong Pemerintah Pusat Bersikap Tegas atas Dugaan Pelanggaran Prokes Pejabat di Pulau Semau
KPPOD Dorong Pemerintah Pusat Ambil Langkah Tegas Dugaan Pelanggaran Prokes Pejabat di Semau
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah ( KPPOD) mendorong pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap kepala daerah yang melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di tengah situasi pandemi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah/KPPOD, Armand Suparman, mengatakan, dalam beberapa minggu terakhir, muncul kepala-kepala daerah yang melanggar asas kepatutan dan melukai rasa keadilan masyarakat di tengah pandemi.
Ia menyebut polemik mobil dinas Gubernur Sumatera Barat, Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara, honor pemakaman Bupati Jember, hingga viral Gubernur NTT bersama sejumlah kepala daerah di provinsi tersebut mempertontonkan acara tak pantas dan melanggar protokol kesehatan menjadi contoh.
"Berhadapan dengan masalah ini, KPPOD mendorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada kepada kepala-kepala daerah yang melanggar asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah di tengah pandemi Covid-19," kata Armand kepada POS-KUPANG.COM, Senin 30 Agustus 2021.
Baca juga: Acara Pengukuhan TPAKD di Semau Kupang Tuai Polemik, Pengamat Minta Kepolisian Usut Para Pejabat
Secara khusus terkait kasus kerumunan di Pulau Semau-NTT, kata dia, KPPOD melihat tindakan gubernur dan para pejabat yang hadir dalam acara tersebut merupakan perbuatan yang tercela, melanggar sumpah jabatan, melawan instruksi pemerintah pusat terkait penanganan pandemi.
"Ini sudah melanggar Pasal 76 UU No. 23/2014 tentang Pemda yang melarang kepala daerah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut," tegas Armand.
Karena itu, kata dia, KPPOD meminta pemerintah pusat untuk tidak sebatas mengaktifkan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau penundaan hak-hak keuangan.
"Kita minta tidak sebatas mengaktifkan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau penundaan hak-hak keuangan tapi lebih pada sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai kepala daerah, sebagaimana diamanatkan Pasal 78 Ayat (2) UU Pemda, khususnya point C, E, F bahwa Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar larangan bagi kepala daerah," tegas dia.
Baca juga: Acara Pengukuhan TPAKD di Semau Kupang Tuai Polemik, Warga Kritik Kerumunan para Pejabat
Sebelumnya, berbagai kritikan juga muncul pasca pelaksanaan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( TPAKD) Kota dan Kabupaten se Provinsi Nusa Tenggara Timur di Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang, Jumat 27 Agustus 2021 lalu. Kegiatan yang diselenggarakan pemerintah Provinsi NTT bersama Bank NTT, OJK, BI dan berbagai pihak itu menuai polemik.
Kegiatan yang berlangsung itu memantik reaksi keras dari berbagai kelompok masyarakat dan warga. Pasalnya, beredar luas video yang menunjukkan kerumunan disertai lantunan musik di panggung kegiatan pasca pengukuhan.
Ketua Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur, Agustinus GBU. Roma mengaku miris terhadap acara yang diselenggarakan di tengah kondisi rakyat yang sedang menderita di tengah pandemi.
"Rakyat sengsara dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh mereka sendiri lalu mereka memberi contoh hal yang keliru. Kita dilarang berkumpul dan mengadakan pesta atau sejenisnya, tapi ternyata hanya berlaku untuk rakyat kecil," kata Bedi Roma, panggilan Agustinus GU. Roma.
Bedi Roma mengatakan, secara konkrit Forum Pemuda NTT meminta DPRD Provinsi memanggil pemerintah provinsi untuk mempertanggungjawabkan kerumunan yang terjadi di tengah kebijakan PPKM ini.
"Jujur masyarakat merasa sedang dibodohi plus di bohongi oleh pemerintah sendiri. Penegak hukum tentu kebingungan. Kita tantang para penegak hukum kalau memang acara itu melanggar Prokes, bisa tidak ditindak?" tanya dia.
Ia meminta anggota dewan tidak boleh diam terhadap persoalan seperti ini.
Hal yang sama juga disuarakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Mereka mengkritik Gubernur NTT, Wakil Gubernur, para bupati dan pejabat serta peserta kegiatan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) kota dan kabupaten se NTT di Desa Otan, Pulau Semau Kabupaten Kupang itu.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH., menyebut, berdasarkan cuplikan video kejadian yang beredar luas dan viral di media sosial, masyarakat seakan tak percaya jika pemimpin mereka menggelar acara yang nampak mewah tersebut di tengah situasi pandemi.
"Beredar viral di medsos, cuplikan video pagelaran acara yang nampak sangat mewah untuk ukuran NTT, dimana semua pejabat NTT (Gubernur, Wakil Gubernur, para bupati se-NTT) hadir dalam acara di Pulau Semau yang megah, melibatkan artis pendukung membuat semua mata terpana, nyaris tak percaya bahwa penyelenggara acara itu Gubernur NTT," tulis Petrus Selestinus dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Minggu 29 Agustus 2021.
Petrus Selestinus menyebut, kehadiran Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur Josef Nae Soi dan hampir seluruh Bupati se-NTT secara jelas dapat dikualifikasikan sebagai sikap insubordinasi atau pembangkangan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.
Selain itu, juga mengkhianati Instruksi Gubernur NTT dan rasa keadilan publik serta masuk kategori sebagai tindak pidana.
"Ini jelas perilaku yang tidak pantas, tidak patut dicontoh bahkan mereka tidak layak dipercaya lagi, jika pada Pilkada 2024 mereka maju lagi dalam pencalonan Pilkada periode berikutnya, karena warga NTT sudah mencatat semua yang terjadi," tegas Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis.
Advokat Peradi itu meminta Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif tidak boleh menjadi bunglon atau bersikap tidak konsisten. Pasalnya, ketika warga berkumpul dan berkerumun, maka warga dikejar-kejar dan acaranya dibubarkan, bahkan ada warga yang disiksa atas nama penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.
"Namun, mengapa ketika para pejabatnya bertindak congkak berlebihan, pamer kemewahan di saat warga NTT yang terdampak Covid-19, menghadapi kesulitan ekonomi serius, dengan menabrak semua Peraturan Perundang-Undangan, Kapolda NTT membiarkan tanpa ada penindakan," tegas Petrus Selestinus.
Politisi Hanura itu menambahkan, Kapolda NTT harus memproses hukum Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT dan semua Bupati se NTT yang hadir atas dugaan melanggar Protokol Kesehatan. Ia menilai perbuatan mereka yang tanpa beban dan rasa malu itu disaksikan dan ditonton oleh warga dari rekaman video yang telah beredar secara luas.
Petrus Selestinus menambahkan, ada landasan hukum untuk Kapolda NTT dan jajarannya bertindak, yakni Peraturan Perundang-Undangan dan khususnya Instruksi Kapolri dalam Surat Telegram terkait Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, No. : ST/3220/XI/KES. 7./2020 tanggal 16/10/2020.
Dua butir di antara instruksi Kapolri tersebut adalah pertama "agar seluruh jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat" dan kedua " apabila dalam penegakan Perda atau peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun".
Advokat senior itu menyebut dalam surat telegram tersebut, tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU No. : 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Petrus Selestinus mengatakan bahwa Gubernur NTT sendiri sudah mengeluarkan instruksi untuk PPKM berlaku sampai hingga 6 September 2021. Instruksi tersebut mengikat seluruh warga NTT dan siapapun yang berada di NTT termasuk Para Pejabat (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati-Bupati se NTT), sehingga wajib hukumnya untuk ditaati sebagai suri teladan bagi warga.
"Namun yang terjadi, justru mereka secara berjamaah menjilat ludahnya sendiri. Dan anehnya Bupati-Bupati se NTT yang hadir, nampak seperti kerbau dicocok hidung yang mau saja digiring, tanpa ada yang berani menyatakan protes atau keberatan atau secara santun ingatkan Gubernur NTT bahwa ada Instruksi Kapolri dan Peraturan Perundang-Undangan yang harus ditaati," ujar dia.
Ia menerangkan bahwa ada larangan UU yaitu tidak melakukan kerumunan dalam kegiatan apapun, atas nama apapun dan oleh siapapun juga, karena kerumunan berpotensi melahirkan kluster penyebaran virus corona yang lebih masif, yang tak terduga penyebarannya.
"Kepada Kapolres-Kapolres se NTT, harus bertindak untuk memproses Bupati-Bupati di wilayah hukum Polres masing-masing Kabupaten, membantu Kapolda NTT dalam mewujudkan Penegakan Hukum yang presisi dan berkeadilan, sesuai dengan visi dan misi Kapolri Jend.Pol. Listyo Sigit Prabowo," pungkas Petrus Selestinus.
Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton menilai kerumunan dalam acara tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
Darius menyatakan, kegiatan yang dihadiri Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, Wagub Josef Nae Soi, para pejabat pemerintah serta para kepala daerah se NTT itu bisa ditiru masyarakat.
"Apa yang mulai oleh para elite di Semau menjadi preseden buruk yang akan ditiru oleh warga masyarakat NTT,," kata Darius Beda Daton.
Ia menyebut, kerumunan yang ditimbulkan oleh para pejabat di Semau dikhawatirkan memunculkan bentuk protes massal jika dilakukan penegakan prokes oleh para penegak hukum.
Meskipun Semau berada di Kabupaten Kupang yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, namun penerapan protokol kesehatan adalah hal yang wajib diterapkan.
Darius mengatakan, banyak pejabat terlihat tidak menggunakan masker dari cuplikan video yang beredar. Para pejabat NTT mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, para bupati se-NTT tampak dalam acara outdoor dengan panggung acara yang megah serta sound system kapasitas besar yang melibatkan artis pendukung yang banyak membuat semua miris dan nyaris tak percaya.
Darius berharap agar semua pejabat publik harus menjadi contoh dan teladan kepatuhan prokes dalam penerapan PPKM. Hal tersebut untuk memastikan tidak menimbulkan protes dari masyarakat. (*)
Berita Kabupaten Kupang Lainnya