Berita NTT
KPPOD Dorong Pemerintah Pusat Bersikap Tegas atas Dugaan Pelanggaran Prokes Pejabat di Pulau Semau
KPPOD Dorong Pemerintah Pusat Ambil Langkah Tegas Dugaan Pelanggaran Prokes Pejabat di Semau
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah ( KPPOD) mendorong pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap kepala daerah yang melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di tengah situasi pandemi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah/KPPOD, Armand Suparman, mengatakan, dalam beberapa minggu terakhir, muncul kepala-kepala daerah yang melanggar asas kepatutan dan melukai rasa keadilan masyarakat di tengah pandemi.
Ia menyebut polemik mobil dinas Gubernur Sumatera Barat, Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara, honor pemakaman Bupati Jember, hingga viral Gubernur NTT bersama sejumlah kepala daerah di provinsi tersebut mempertontonkan acara tak pantas dan melanggar protokol kesehatan menjadi contoh.
"Berhadapan dengan masalah ini, KPPOD mendorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada kepada kepala-kepala daerah yang melanggar asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah di tengah pandemi Covid-19," kata Armand kepada POS-KUPANG.COM, Senin 30 Agustus 2021.
Baca juga: Acara Pengukuhan TPAKD di Semau Kupang Tuai Polemik, Pengamat Minta Kepolisian Usut Para Pejabat
Secara khusus terkait kasus kerumunan di Pulau Semau-NTT, kata dia, KPPOD melihat tindakan gubernur dan para pejabat yang hadir dalam acara tersebut merupakan perbuatan yang tercela, melanggar sumpah jabatan, melawan instruksi pemerintah pusat terkait penanganan pandemi.
"Ini sudah melanggar Pasal 76 UU No. 23/2014 tentang Pemda yang melarang kepala daerah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut," tegas Armand.
Karena itu, kata dia, KPPOD meminta pemerintah pusat untuk tidak sebatas mengaktifkan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau penundaan hak-hak keuangan.
"Kita minta tidak sebatas mengaktifkan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau penundaan hak-hak keuangan tapi lebih pada sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai kepala daerah, sebagaimana diamanatkan Pasal 78 Ayat (2) UU Pemda, khususnya point C, E, F bahwa Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar larangan bagi kepala daerah," tegas dia.
Baca juga: Acara Pengukuhan TPAKD di Semau Kupang Tuai Polemik, Warga Kritik Kerumunan para Pejabat
Sebelumnya, berbagai kritikan juga muncul pasca pelaksanaan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( TPAKD) Kota dan Kabupaten se Provinsi Nusa Tenggara Timur di Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang, Jumat 27 Agustus 2021 lalu. Kegiatan yang diselenggarakan pemerintah Provinsi NTT bersama Bank NTT, OJK, BI dan berbagai pihak itu menuai polemik.
Kegiatan yang berlangsung itu memantik reaksi keras dari berbagai kelompok masyarakat dan warga. Pasalnya, beredar luas video yang menunjukkan kerumunan disertai lantunan musik di panggung kegiatan pasca pengukuhan.
Ketua Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur, Agustinus GBU. Roma mengaku miris terhadap acara yang diselenggarakan di tengah kondisi rakyat yang sedang menderita di tengah pandemi.
"Rakyat sengsara dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh mereka sendiri lalu mereka memberi contoh hal yang keliru. Kita dilarang berkumpul dan mengadakan pesta atau sejenisnya, tapi ternyata hanya berlaku untuk rakyat kecil," kata Bedi Roma, panggilan Agustinus GU. Roma.
Bedi Roma mengatakan, secara konkrit Forum Pemuda NTT meminta DPRD Provinsi memanggil pemerintah provinsi untuk mempertanggungjawabkan kerumunan yang terjadi di tengah kebijakan PPKM ini.
"Jujur masyarakat merasa sedang dibodohi plus di bohongi oleh pemerintah sendiri. Penegak hukum tentu kebingungan. Kita tantang para penegak hukum kalau memang acara itu melanggar Prokes, bisa tidak ditindak?" tanya dia.