Berita Kota Kupang

Amankan PPKM IV, Kasat Pol PP Kota Kupang bersama Tim Satgas Operasi Tempat Gym

Amankan Kebijakan PPKM IV, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang bersama Tim Satgas Kota Kupang Gerilya ke Sejumlah Tempat Gym

dok sat pol pp kota kupang
Kegiatan operasi PPKM Level IV Kota Kupang itu dimulai sekitar jam 18.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si di wilayah Kota Kupang. 

POSKUPANG.COM - Amankan Kebijakan PPKM IV, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang bersama Tim Satgas Kota Kupang Gerilya ke Sejumlah Tempat Gym yang Ada di Wilayah Kota Kupang.

Tim Satgas Kota Kupang itu terdiri dari pihak BPBD Kepolisian, TNI, POM dan OPD terkait.

Kegiatan operasi PPKM Level IV Kota Kupang itu dimulai sekitar jam 18.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si.

Dalam kegiatan dimaksud para petugas menerapkan protokol kesehatan atau prokes.

Tim Satgas Kota Kupang mendatangi sejumlah tempat Gym untuk melakukan pantauan dan pengawasan terhadap kegiatan di tempat tersebut. Namun tak ada kegiatan disana.

Baca juga: Tim Gabungan TNI, Polres, Satpol PP dan Dinkes Gelar Apel Gabungan Tim Tracing dan Testing

Selanjutnya tim Satgas Kota Kupang bergerak ke sejumlah tempat seperti di Jalan Eltari dan juga di Jalan WJ Lalamentik memantau aktifitas pedagang dan masyarakat pembeli.

Di Jalan WJ Lalamentik masih nampak sejumlah pedagang jagung bakar dan pedagang lainnya yang melayani pembeli yang makan di tempat.

Melihat kondisi itu, Rudi Abubakar langsung berbincang dengan pedagang dan pembeli untuk bisa mematuhi kebijakan PPKM IV di Kota Kupang.

Kegiatan operasi PPKM Level IV Kota Kupang itu dimulai sekitar jam 18.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si di wilayah Kota Kupang.
Kegiatan operasi PPKM Level IV Kota Kupang itu dimulai sekitar jam 18.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si di wilayah Kota Kupang. (dok sat pol pp kota kupang)

Para pedagang diingatkan dan diminta untuk tidak melayani pembeli yang makan di tempat.

Para pembeli diperbolehkan membeli makanan dan minuman yang dijajakan pedagang namun makanan dan diminuam tersebut mesti langsung dibawa pulang dan di makan di rumah.

Rudi Abubakar juga meminta para pedagang dan pembeli untuk terus mematuhi prokes, menggunakan makser dengan cata yang benar, rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer usai berkatifitas.

Baca juga: Gelar Pesta Miras Lengkap dengan Pakaian Dinas, Anggota Satpol PP Positif Covid-19: Kasat Minta Maaf

Arahan Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, diikuti oleh pedagang dan pembeli atau masyarakat dimaksud.

Beberapa pembeli langsung meminta pedagang untuk membungkus makanan dan minuman yang mereka beli itu.

Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar dikonfirmasi Pos-Kupang.com, mengatakan penertiban dan pengamanan terhadap Kebijakan PPKM Level IV di Kota Kupang itu akan dilakukan dengan persuasif.

PPKM Level IV itu didasarkan atas Instruksi Walikota Kupang Nomor 062/Bag.HK.443.1/VIII/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Kupang Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved