Berita Belu
Pemkab Belu Sudah Menggratiskan Pengobatan Bagi Seluruh Penduduknya
selama ini penduduk Kabupaten Belu kesulitan mendapat layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA--Pemerintah Kabupaten Belu telah menggratiskan pengobatan bagi seluruh penduduk Kabupaten Belu sejak 1 Agustus 2021.
Sejak itu, penduduk Kabupaten Belu sudah mendapat layanan pengobatan gratis hanya menggunakan KTP di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Belu termasuk di fasilitas kesehatan rujukan di luar Kabupaten Belu.
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp. PD mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat 20 Agustus 2021.
Menurut Bupati Belu, program pengobatan gratis menggunakan KTP ini untuk membantu masyarakat yang selama ini kesulitan mendapat layanan kesehatan, baik di puskesmas hingga rumah sakit.
Dengan adanya program pengobatan gratis maka semua penduduk tidak perlu lagi membayar setiap kali berobat. Semua biaya ditanggung pemerintah.
Baca juga: Pemkab Belu Terus Percepat Realisasi Anggaran
Menurut Bupati, selama ini penduduk Kabupaten Belu kesulitan mendapat layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi.
Permasalahan ini hampir dirasakan sekitar 50-an ribu penduduk, baik yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan maupun yang sudah ada tapi menunggak lama.
Terhadap persoalan mendasar ini, pemerintah membuat kebijakan supaya masyarakat mendapat layanan pengobatan gratis hanya menggunakan KTP Kabupaten Belu.
Menurut Bupati Belu, pemerintah telah melakukan MoU bersama BPJS Kesehatan untuk mengatur teknis pelaksanaan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi warga Belu.
Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang bisa melayani pengobatan gratis di Kabupaten Belu sejumlah 25 faskes yaitu 17 puskesmas, satu RSUD, tiga Rumah Sakit Swasta (RS Sito Husada, RS Marianum Halilulik dan RST Wirasakti), empat Klinik swasta ( Klinik St. Rafael Lahurus, Klinik St. Agustinus Fatubenao, Klinik Christorei Lolowa, Klinik Polres Belu) dan faskes rujukan di luar Kabupaten Belu sesuai dengan indikasi dan tujuan rujukan.
Baca juga: Pemkab Belu Terus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Masyarakat Belu yang mau berobat cukup membawa KTP atau Kartu Keluarga karena proses penginputan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Bagi anak yang baru lahir bisa membawa surat keterangan lahir.
Bupati mengatakan, untuk menunjang program pengobatan gratis ini, pemerintah sudah melakukan persiapan baik SDM maupun fasilitas.
Di tahun 2021 ini, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran 20 M dari APBD dan akan ditambah pada tahun anggaran berikutnya.
Sementara Kepala BPJS Atambua, Munaqib kepada wartawan mengatakan, dengan adanya program pengobatan gratis maka masyarakat Belu yang selama ini belum memiliki kartu jaminan kesehatan sudah bisa memilikinya dan biayanya ditanggung pemerintah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/293-warga-belu-positif-covid-19.jpg)