Berita Sumba Barat

Bupati Sumba  Barat, Yohanis Dade, S.H Larang Warga Gelar Pesta

Jangan kepala desa hanya duduk manis saja di rumah. Jangan menjadi raja kecil di desa. Setiap hari, kantor desa harus dibuka seperti  biasa

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/PETRUS PITER
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H sedang memberikan arahan pada rapat bersama seluruh camat dan kepala desa di aula kantor Bupati Sumba Barat, Rabu 21 Juli 20 

Surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat demi mencegah meluasnya penularan virus corona di wilayah ini.

Selain itu, ia meminta para camat dan kepala desa menyediakan lokasi isolasi terpusat   bagi warga desa terkonfirmasi positip virus corona agar dapat menjalani karantina terpusat di kecamatan atau desa masing-masing.

Baca juga: Cegah Meluasnya Penularan Virus Corona, Tim Satgas Covid-19 Sumba Barat Daya Razia Masker

Dalam kesempatan itu, Bupati Yohanis  Dade menghimbau  masyarakat Sumba Barat termasuk para lurah, kepala desa dan camat agar jangan menganggap biasa saja seiring pemberlakukan PPKM darurat ini.

Baginya pemberlakuan PPKM darurat menunjukan keadaan genting dan segera diambil tindakan nyata mengatasinya agar penularan virus corona tidak meluas terjadi di wilayah Sumba Barat.

Karena itu, camat dan kepala desa harus proaktif mensosialisasikan pentingnya masyarakat menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni selalu mencuci tangan memakai sabun pada air mengalir, selalu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Hanya dengan cara demikian, warga dapat mencegah diri tertular virus corona. Sebab sampai saat ini, belum ada obat corona.

Jadi tugas kita semua adalah mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar mentaatinya.

Baca juga: Bupati Kodi Mete Pimpin Penyemprotan Hama Belalang Di Desa Ekapata & Maliti Ndari Sumba Barat Daya

Bupati Yohanis Dade menegaskan  pemberlakuan PPKM ini demi mencegah meluasnya penularan virua corona.

Berikut beberapa kententuan PPKM yang harus ditaati adalah pembatasan jam buka pasar tradisional adalah mulai pukul 05.00 wita sampai pukul 14.00 wita.

Toko hanya buka sampai pukul 20.00 wita, jumlah warga berbelanja di toko dibatasi dan pemerintah akan melalukan penyekatan wilayah perbatasan Sumba Barat dengan Sumba Barat Daya dan Sumba Barat dengan Sumba Tengah.

Semua itu bertujuan mencegah meluasnya penularan virus corona di daerah ini. Seluruh masyarakat harus bersatu berjuang mencegah meluasnya penularan virus corona di wilayah ini. (*)

Berita Sumba Barat Terkini

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved