Berita Sumba Barat
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H Larang Warga Gelar Pesta
Jangan kepala desa hanya duduk manis saja di rumah. Jangan menjadi raja kecil di desa. Setiap hari, kantor desa harus dibuka seperti biasa
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H Larang Warga Gelar Pesta
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK---Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H melarang masyarakat Sumba Barat menggelar pesta baik pesta adat perkawinan, pesta pernikahan maupun lainnya.
Sedang terhadap adanya kematian, Bupati Yohanis Dade meminta pengaturan lebih ketat agar tidak terjadi kerumunan masa. Bila hal itu terjadi dapat saja mengakibatkan terjadi kluster baru penularan virus corona.
Untuk itu, ia meminta seluruh lurah, kepala desa dan camat tidak boleh memberikan ijin kepada masyarakat untuk menggelar pesta dan lainnya.
Bila ada warga melanggar maka tim satgas covid-19 Sumba Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H menyampaikan hal itu dalam arahannya pada acara rapat bersama camat, lurah dan kepapa desa se-Kabupaten Sumba Barat di aula Kantor Bupati Sumba Barat, Rabu 21 Juli 2021.
Baca juga: Dukungan kepada Duet Fary-Davo Terus Bertambah. Sumba Barat Daya Keluarkan Rekomendasi
Menurutnya, perkembangan penularan virus corona terus meningkat di wilayah ini. Hari ini, Rabu 21 Juli 2021 terdapat 175 warga Sumba Barat terkonfirmasi positip virus corona.
Sedangkan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 31 oang. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya penularan virus corona di wilayah ini.
Karena itu ia meminta para kepala desa, lurah dan camat harus proaktif turun ke lapangan memantau situasi masyarakat termasuk harus aktif mengawasi jalannya isolasi terpusat yang terlaksana di desa itu.
Pastikan masyarakat yang sedang menjalani isolasi terpusat mendapatkan perlakuan yang baik sehingga pasien betah menjalaninya.
Bupati Johanis menegaskan, jangan kepala desa hanya duduk manis saja di rumah. Jangan menjadi raja kecil di desa. Setiap hari, kantor desa harus dibuka seperti biasa untuk melayani kepentingan rakyat. Jangan staf sudah ada di kantor, kepala desa masih santai di rumah.
Baca juga: Bupati Kodi Mete Lantik 32 Pejabat Eselon II, III Dan IV Lingkup Pemkab Sumba Barat Daya
"Perilaku tidak terpuji itu harus dibuang jauh-jauh, kalau kita semua berkomitmen kota Waikabubak harus berubah. Saya tegaskan disiplin masuk kantor dan keluar kantor harus terlaksana. Tanpa disiplin terasa sulit meraih sebuah kesuksesa," ujarnya.
Bupati didampingi Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, Pelaksana tugas sekretaris daerah Sumba Barat, Drs.Daniel B.Pabala, Ketua DPRD Sumha Barat, Dominggus Ratu Come, Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto , S.I.K, M.H dan Dandim 1613 Sumba Barat dan Dandim 1613 Sumba Barat, Letkol czi. Irawan Agung Wibowo, S. T, M. Tr.
Bupati Yohanis Dade lebih lanjut meminta seluruh masyarakat Sumba Barat termasuk para lurah, kepala desa dan camat agar mentaati apa yang sudah diputuskan bupati Sumba Barat dalam surat edaran bupati Sumba Barat tanggal 13 Juli 2021.
Surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat demi mencegah meluasnya penularan virus corona di wilayah ini.
Selain itu, ia meminta para camat dan kepala desa menyediakan lokasi isolasi terpusat bagi warga desa terkonfirmasi positip virus corona agar dapat menjalani karantina terpusat di kecamatan atau desa masing-masing.
Baca juga: Cegah Meluasnya Penularan Virus Corona, Tim Satgas Covid-19 Sumba Barat Daya Razia Masker
Dalam kesempatan itu, Bupati Yohanis Dade menghimbau masyarakat Sumba Barat termasuk para lurah, kepala desa dan camat agar jangan menganggap biasa saja seiring pemberlakukan PPKM darurat ini.
Baginya pemberlakuan PPKM darurat menunjukan keadaan genting dan segera diambil tindakan nyata mengatasinya agar penularan virus corona tidak meluas terjadi di wilayah Sumba Barat.
Karena itu, camat dan kepala desa harus proaktif mensosialisasikan pentingnya masyarakat menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni selalu mencuci tangan memakai sabun pada air mengalir, selalu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Hanya dengan cara demikian, warga dapat mencegah diri tertular virus corona. Sebab sampai saat ini, belum ada obat corona.
Jadi tugas kita semua adalah mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar mentaatinya.
Baca juga: Bupati Kodi Mete Pimpin Penyemprotan Hama Belalang Di Desa Ekapata & Maliti Ndari Sumba Barat Daya
Bupati Yohanis Dade menegaskan pemberlakuan PPKM ini demi mencegah meluasnya penularan virua corona.
Berikut beberapa kententuan PPKM yang harus ditaati adalah pembatasan jam buka pasar tradisional adalah mulai pukul 05.00 wita sampai pukul 14.00 wita.
Toko hanya buka sampai pukul 20.00 wita, jumlah warga berbelanja di toko dibatasi dan pemerintah akan melalukan penyekatan wilayah perbatasan Sumba Barat dengan Sumba Barat Daya dan Sumba Barat dengan Sumba Tengah.
Semua itu bertujuan mencegah meluasnya penularan virus corona di daerah ini. Seluruh masyarakat harus bersatu berjuang mencegah meluasnya penularan virus corona di wilayah ini. (*)
