Berita Flores Timur
PGRI Flores Timur Nilai Pemberian TPP ASN Tak Mencerminkan Keadilan Bagi Guru
Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian mendatangi Kantor Bupati Flores Timur, Kamis 12 Agustus 2021
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Sejumlah pengurus PGRI Flores Timur yang dipimpin Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian mendatangi Kantor Bupati Flores Timur, Kamis 12 Agustus 2021.
Kedatangan mereka yang diterima langsung Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon itu, guna mempertanyakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup pemerintah daerah Flores Timur.
Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian mengatakan, prinsip pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Peraturan Bupati Flores Timur, Nomor 26 Tahun 2021 Bab II Pasal 2, point e menyatakan keadilan dan kesetaraan, yang berarti, pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai Pegawai ASN.
Sementara pada Bab III Pasal 9 ayat (1) point c tentang pengecualian pemberian TPP dinyatakan, pemberian TPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikecualikan bagi ASN yang bertugas sebagai tenaga pendidikan dan kependidikan yang menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru. Hal ini menurut pandangan PGRI Flores Flores Timur, pengecualian pemberian TPP yang tertuang pada Bab III Pasal 9 ayat (1) point c ini
mencerminkan kurangnya rasa keadilan dan ketidaksamaan.
Baca juga: PGRI Flores Timur Buka Sayembara Rumah Guru, Ini Syaratnya
"Seharusnya diuraikan argumentasi logisnya, disertakan landasan hukum menetapkan pengecualian ini," katanya.
Guru di Kabupaten Flores Timur yang belum disertifikasi, kata dia, selama ini menerima tunjangan khusus atau tunjangan non sertifikasi. Setelah mencermati isi Perbub Nomor 26 Tahun 2021, sebagian besar guru di Kabupaten Flores Timur menyatakan sikap memilih menerima TPP daripada menerima Tunjangan Non Sertifikasi karena melihat dari nominal pembayaran.
"Secara teknis, informasi apapun dari Pemerintah Daerah, mesti tidak berdasarkan pada pesan lisan tetapi merujuk pada petunjuk teknis menggunakan surat yang jelas sehingga tidak menimbulkan multi tasfir
terhadap satu hal yang sama di lapangan," katanya.
"Pemda buatkan perbub dengan prinsip beban kerja, faktanya justru beban kerja rendah dapat tambahan lebih tinggi. Ini titik lemah Perbub itu yang tidak dijangkau oleh Kabag Organisasi, Kabag Hukum dan pejabat terkait lainnya. Dugaan saya, ada unsur subyektifitas kelahiran Perbub ini," tambahnya.
Baca juga: PGRI Flores Timur Surati Presiden Minta Penambahan Kuota PPPK 2021
Ia mengatakan, jika TPP disiapkan untuk meningkatkan kesehjateraan dengan memperhatikan salah satu prinsip beban kerja, yang terjadi seturut perbub yang ada adalah, guru penerima non sertifikasi wajib 24 jam mengajar. Maka, ia berhak menerima Rp.250.000.
Sedangkan, guru Penerima TPP tidak mengajar 24 jam dan menerima paling rendah Rp. 600.000-700.000.
"Beban kerja lebih tinggi terima lebih sedikit. Dan sebaliknya, beban kerja sedikit terima lebih banyak. Pemerintah kemarin berjanji akan konsultasi ke Mendagri kiranya betul terjadi demikian dan hasilnya segera dishare, sebab jika dipaksakan dibayar dengan format yang ada, situasi akan menjadi rumit," tandasnya.
"Terkait Kesra, tahun 2021 tidak dianggarakan. Karena jika sudah ada TPP, maka kesra tidak lagi. Itu artinya ada potongan pendapatan 250.000 bagi Guru ASN yang sudah sertifikasi maupun yang sudah terima non sertifkasi. Pada perbub yang ada, guru yang menerima dua tunjangan ini tidak terima TPP. Sangat miris," sambungnya.
Sementara itu, Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon mengatakan tujuan utama pemberian TPP yaitu memberi rasa keadilan dan kesamaan bagi ASN. Beberapa hal yg menjadi dasar pemberian TPP yaitu, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
"Seorang pegawai tidak bisa menerima tunjangan dari sumber berbeda secara bersama. Yang jadi problem adalah terkait pemberian tunjangan guru non sertifikasi guru Rp 250 ribu dari DAK non fisik. Sementara, guru sertifikasi tidak bisa dapat TPP. Memang tidak adil, tapi di sisi lain, kita terbentur dengan aturan yang ada," katanya.
Untuk kategori guru sarjana maupun non sarjana yang tidak terakomodir di sertifikasi maupun non sertifikasi, akan terakomodir di TPP. Sehingga, guru PNS dengan total 2.216 orang, yang terima tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus guru sebanyak 1.042 orang. Sedangkan, guru non sertifikasi sebanyak 707 orang, yang belum terima sertifikasi sebanyak 467 orang.