Berita TTS
Akankah Polres TTS Menghentikan Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa? Simak Penjelasan Kapolres
Pasca pihak Kejari TTS menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi internet desa yang menyeret nama anak Bupati TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi program internet desa yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten TTS di bulan Maret 2021 lalu kini resmi dihentikan penanganannya oleh Kejari TTS.
Kasus tersebut sempat menghebohkan karena, Nita Tahun, nama anak kedua Bupati TTS, Egusem Piether Tahun disebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.
Uang pembayaran internet desa disebut disetorkan kepada Nita di kantor Plasa Telkom Cabang Soe.
Menariknya lagi, kasus dugaan korupsi ini tak hanya ditangani Kejari TTS semata, namun juga ditangani oleh Polres TTS.
Dari hasil audit inspektorat Kabupaten TTS juga ditemukan kerugian negara dari pengadaan program internet desa sebesar Rp. 797.747. 000.
Namun kini, kasus tersebut telah dihentikan penanganannya oleh jaksa Kejari TTS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS Haryanto, SH mengatakan, alasan penghentian kasus yang masih pada tahap penyelidikan aparat intelijen Kejari TTS tersebut karena pihak PT. Telkom sudah mengembalikan temuan kerugian negara sebagaimana hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) Kabupaten TTS dalam tenggang waktu 60 hari sebagaimana yang diatur dalam MOU antar Mendagri, Kejaksaan Agung dan Kapolri pada 2018 lalu dan Perjanjian kerjasama antara Pemda TTS dengan Kejari TTS dan Kepolisian Polres TTS tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah ( APIP ) dengan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindaksi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)