Berita TTS
Akankah Polres TTS Menghentikan Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa? Simak Penjelasan Kapolres
Pasca pihak Kejari TTS menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi internet desa yang menyeret nama anak Bupati TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE - Pasca pihak Kejari TTS menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi internet desa yang menyeret nama anak Bupati TTS, saat ini publik sedang menunggu sikap dari Polres TTS.
Apakah Polres TTS akan mengikuti jejak Kejari TTS, ataukah Polres TTS akan mengambil jalan lain dengan terus melakukan penanganan kasus tersebut.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi internet desa yang menyeret nama anak Bupati TTS tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga perhatian pihak penegak hukum.
Tak tanggung-tanggung, untuk kasus ini pihak Kejari TTS dan Polres TTS sama-sama melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya pihak Kejari TTS menghentikan penanganan kasus tersebut dengan alasan temuan kerugian negara senilai 700 juta lebih sudah dikembalikan.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres TTS Mahdi Dejan Motivasi Tim Sepakbola NTT
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK mengatakan, hingga saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih ditangani penyidik Tipikor Polres TTS.
Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejari TTS Terkait penanganan kasus tersebut.
"Kita akan segera berkoordinasi dengan Kejari TTS," tulis Andre dalam pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG. COM, Kamis 12 Agustus 2021.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, hingga saat ini pihaknya belum menerima LHP hasil audit inspektorat terhadap program internet desa walupun pihaknya sudah meminta hasil audit tersebut.
Baca juga: Polres TTS Buru Pelaku Penikaman Oktovianus
Selain itu, berita acara pengembalian uang, maupun bukti transfer pengembalian uang ke rekening desa pun belum dikantongi pihaknya.
Kasus dugaan korupsi internet desa hingga kini masih dalam status penyelidikan pihaknya.
"Kasusnya masih kita tangani. Kita masih menunggu LHP inspektorat," tegasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kejari TTS terkait penanganan kasus tersebut.
Pihaknya akan mempelajari MoU dengan Pemda TTS dan melihat sejumlah dokumen pendukung sebelum memutuskan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan.
"Kalau pun dihentikan penangananya, maka harus ada dasar yang jelas. Nanti kita lihat dulu isi MoU itu dan dokumen pendukungnya. Tapi hingga kini, LHP, Berita acara pengembalian uang ataupun bukti transfer pengembalian uang kami belum kami terima," pungkasnya.