Berita TTS

Akankah Polres TTS Menghentikan Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa? Simak Penjelasan Kapolres

Pasca pihak Kejari TTS menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi internet desa yang menyeret nama anak Bupati TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK saat memberikan keterangan kepada awak media 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Pasca pihak Kejari TTS menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi internet desa yang menyeret nama anak Bupati TTS, saat ini publik sedang menunggu sikap dari Polres TTS.

Apakah Polres TTS akan mengikuti jejak Kejari TTS, ataukah Polres TTS akan mengambil jalan lain dengan terus melakukan penanganan kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi internet desa yang menyeret nama anak Bupati TTS tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga perhatian pihak penegak hukum.

Tak tanggung-tanggung, untuk kasus ini pihak Kejari TTS dan Polres TTS sama-sama melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya pihak Kejari TTS menghentikan penanganan kasus tersebut dengan alasan temuan kerugian negara senilai 700 juta lebih sudah dikembalikan.

Baca juga: Kasat Reskrim Polres TTS Mahdi Dejan Motivasi Tim Sepakbola NTT

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK mengatakan, hingga saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih ditangani penyidik Tipikor Polres TTS.

Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejari TTS Terkait penanganan kasus tersebut.

"Kita akan segera berkoordinasi dengan Kejari TTS," tulis Andre dalam pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG. COM, Kamis 12 Agustus 2021.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, hingga saat ini pihaknya belum menerima LHP hasil audit inspektorat terhadap program internet desa walupun pihaknya sudah meminta hasil audit tersebut.

Baca juga: Polres TTS Buru Pelaku Penikaman Oktovianus

Selain itu, berita acara pengembalian uang, maupun bukti transfer pengembalian uang ke rekening desa pun belum dikantongi pihaknya.

Kasus dugaan korupsi internet desa hingga kini masih dalam status penyelidikan pihaknya.

"Kasusnya masih kita tangani. Kita masih menunggu LHP inspektorat," tegasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kejari TTS terkait penanganan kasus tersebut.

Pihaknya akan mempelajari MoU dengan Pemda TTS dan melihat sejumlah dokumen pendukung sebelum memutuskan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

"Kalau pun dihentikan penangananya, maka harus ada dasar yang jelas. Nanti kita lihat dulu isi MoU itu dan dokumen pendukungnya. Tapi hingga kini, LHP, Berita acara pengembalian uang ataupun bukti transfer pengembalian uang kami belum kami terima," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi program internet desa yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten TTS di bulan Maret 2021 lalu kini resmi dihentikan penanganannya oleh Kejari TTS.

Kasus tersebut sempat menghebohkan karena, Nita Tahun, nama anak kedua Bupati TTS, Egusem Piether Tahun disebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.

Uang pembayaran internet desa disebut disetorkan kepada Nita di kantor Plasa Telkom Cabang Soe.

Menariknya lagi, kasus dugaan korupsi ini tak hanya ditangani Kejari TTS semata, namun juga ditangani oleh Polres TTS.

Dari hasil audit inspektorat Kabupaten TTS juga ditemukan kerugian negara dari pengadaan program internet desa sebesar Rp. 797.747. 000.

Namun kini, kasus tersebut telah dihentikan penanganannya oleh jaksa Kejari TTS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS Haryanto, SH mengatakan, alasan penghentian kasus yang masih pada tahap penyelidikan aparat intelijen Kejari TTS tersebut karena pihak PT. Telkom sudah mengembalikan temuan kerugian negara sebagaimana hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) Kabupaten TTS dalam tenggang waktu 60 hari sebagaimana yang diatur dalam MOU antar Mendagri, Kejaksaan Agung dan Kapolri pada 2018 lalu dan Perjanjian kerjasama antara Pemda TTS dengan Kejari TTS dan Kepolisian Polres TTS tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah ( APIP ) dengan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindaksi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)

Berita Kabupaten TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved